Kementerian Keuangan Tambah THR Khusus untuk Guru Golongan Ini, Alhamdulillah Berkah..

- 30 Maret 2023, 08:44 WIB
Kementerian Keuangan Informasikan THR 2023
Kementerian Keuangan Informasikan THR 2023 /Twitter/@KemenkeuRI

BERITASOLORAYA.com - Alhamdulillah, Tunjangan Hari Raya (THR) guru khusus tahun ini diinformasikan ada tambahan khusus, tapi hanya diterima untuk guru golongan berikut ini.

 Berita Kementerian Keuangan yang secara resmi mengumumkan secara lengkap mengenai THR dan Gaji ke-13, secara langsung diumumkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan.

Diumumkan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara langsung menginformasikan mengenai skema pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Lalu, guru golongan mana yang akan mendapatkan THR khusus yang di tahun-tahun sebelumnya belum pernah ditambahkan? Terlebih beberapa tahun belakang, ekonomi terpengaruh oleh pandemi Covid-19.

Baca Juga: ASIK BANGET Kemenkeu Beri Pengumuman Terbaru Terkait THR, PNS Daerah dan PPPK Guru Harus Tahu Ini...

Simak penjelasan berikut untuk mencari jawaban siapa yang akan mendapatkan THR khusus untuk guru golongan tertentu, yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari siaran pers Kementerian Keuangan dengan Kementerian PANRB.

Sri Mulyani mengumumkan bahwa di tahun-tahun sebelumnya, THR khusus ini belum pernah diberikan, terlebih mulai pada tahun 2020 karena tekanan pandemi Covid-19.

Namun, THR khusus pada tahun 2023 ini ditujukan untuk guru golongan tertentu, yang tentunya tambahan THR ini bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan dan daya beli.

Baca Juga: THR PNS NAIK? Menpan RB Keluarkan Surat Resminya. Cek Nominalnya di Sini

Kembali ke tahun 2020, pemberian THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu, yakni pejabat di bawah eselon 2 dan pensiunan dengan komposisi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Lanjut ke tahun 2021, pemberian THR meluas seiring dengan pemulihan ekonomi dan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, dengan komposisi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Kemudian pada tahun 2022, ancaman Covid-19 lebih terkendali, dan komposisi THR terdapat tambahan, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Baca Juga: Menteri Keuangan Berikan 50 Persen Tunjangan Bulanan untuk THR Guru dan Dosen

Pada tahun 2023, THR masih diberikan dengan komposisi yang sama yakni gaji pokok. tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Namun, tambahan THR yakni 50 persen tunjangan kinerja ditujukan untuk aparatur negara yang menerima tunjangan kinerja.

Sedangkan untuk instansi daerah, terdapat tambahan 50 persen (maksimal) dari tambahan penghasilan, tapi dengan ketentuan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: THR Lebaran 2023 Harus Cair Maksimal H-7, Menaker: Tidak Boleh Dicicil

Lalu, khusus untuk guru atau dosen yang belum pernah mendapatkan tambahan THR di atas, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Jadi, seluruh aparatur negara pada tahun ini mendapat tambahan THR khusus untuk tahun 2023. Semoga informasi di atas bermanfaat!***

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x