Kabar Baru THR Lebaran 2023 dan Gaji ke 13 ASN PPPK, PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Resmi Menpan RB dan Menkeu

- 30 Maret 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi THR Lebaran 2023
Ilustrasi THR Lebaran 2023 /Antara/Yudhi Mahatma /

Baca Juga: FIFA Kandaskan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal

Sementara itu, Kemendagri memberikan instruksi terhadap Pemda agar merampungkan penyusunan Perkada berkaitan dengan THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan.

Setelah itu, Pemda melakukan tindak lanjut pembayaran THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 kepada ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan terutama untuk guru ASN daerah yang tidak memperoleh tukinda/TPP.

Guru ASN daerah yang tidak memperoleh tukinda/TPP diberikan THR lebaran 2023 dan gaji ke 13 paling banyak 50% TPG/tamsil.

Pencairan THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan dilaksanakan mulai 10 hari sebelum lebaran 2023 sesuai dengan keputusan cuti bersama.

Baca Juga: Keputusan FIFA sudah Bulat, Erick Thohir: Indonesia Harus Tetap Tegar!

Terkait dengan pencairan gaji ke 13 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri disebutkan oleh Menkeu akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023.***

 

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x