Sementara itu, Kemendagri memberikan instruksi terhadap Pemda agar merampungkan penyusunan Perkada berkaitan dengan THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan.
Setelah itu, Pemda melakukan tindak lanjut pembayaran THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 kepada ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan terutama untuk guru ASN daerah yang tidak memperoleh tukinda/TPP.
Guru ASN daerah yang tidak memperoleh tukinda/TPP diberikan THR lebaran 2023 dan gaji ke 13 paling banyak 50% TPG/tamsil.
Pencairan THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri serta pensiunan dilaksanakan mulai 10 hari sebelum lebaran 2023 sesuai dengan keputusan cuti bersama.
Baca Juga: Keputusan FIFA sudah Bulat, Erick Thohir: Indonesia Harus Tetap Tegar!
Terkait dengan pencairan gaji ke 13 untuk ASN PPPK, PNS, TNI – Polri disebutkan oleh Menkeu akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023.***