Penting! Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan: Tidak Boleh Dicicil!

- 30 Maret 2023, 15:32 WIB
Ilustrasi. Ketentuan Pembayaran THR untuk Buruh tahun 2023
Ilustrasi. Ketentuan Pembayaran THR untuk Buruh tahun 2023 /Foto: InfoPublik.id/

2. THR keagamaan akan diberikan kepada pekerja atau buruh perusahaan dengan catatan masa kerja lebih dari 1 bulan bekerja secara terus menerus.

3. Lalu besaran penerimaan THR untuk buruh atau pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 1 tahun akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji.

Baca Juga: THR PNS NAIK? Menpan RB Keluarkan Surat Resminya. Cek Nominalnya di Sini

4. Sedangkan besaran penerimaan THR untuk buruh atau pekerja dengan catatan masa bekerja kurang dari satu tahun yakni menerima THR dengan besaran yang proporsional.

Ida Fauziyah, selaku Menteri Ketenagakerjaan secara tegas menyatakan bahwa pembayaran THR Ketenagakerjaan ini tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," tegas Ida.

Baca Juga: SAH, Kementerian Keuangan Ungkap Rincian Komposisi THR Guru, Ada Tambahan Transfer!

Ida Fauziyah juga menekankan bahwa surat edaran resmi terkait dengan pembayaran THR yang ditujukan untuk Gubernur di seluruh Indonesia ini juga memiliki harapan sebagai berikut.

- Gubernur memiliki peran untuk mendorong perusahaan di Provinsi, Kabupaten/Kota untuk membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang telah dijabarkan.

- Gubernur memiliki peran untuk mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh lebih awal.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah