Selamat! Kementerian Keuangan Naikkan Tunjangan untuk Guru pada April 2023, Tidak Semuanya Dapat..

- 1 April 2023, 08:18 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani /Instagram @smindrawati

BERITASOLORAYA.com - Kenaikan tunjangan untuk guru beserta dosen secara resmi diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada 29 Maret 2023 lalu.

 

Secara resmi, Kementerian Keuangan menginformasikan kenaikan tunjangan yang akan diterima oleh guru dan dosen yang telah tergabung menjadi ASN.

Namun, Kementerian Keuangan memastikan bahwa semua guru dan dosen memiliki porsi yang berbeda terkait dengan kenaikan atau tambahan tunjangan ini.

Jadi, guru dan dosen ASN akan memiliki porsi dan komposisi yang berbeda terhadap tunjangan yang akan dikucurkan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Penting! Ketentuan Pembayaran THR Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan: Tidak Boleh Dicicil!

Seperti yang diketahui, guru dan dosen memiliki tunjangan tahunan yang pasti akan dicairkan pada saat mendekati Hari Raya Idul Fitri, yakni Tunjangan Hari Raya (THR).

Pada 29 Maret 2023 lalu, Kementerian Keuangan, yang disampaikan secara langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam Press Statement THR 2023 umumkan segala hal mengenai THR.

Sri Mulyani menginformasikan bahwa pada setiap tahunnya, guru dan dosen ASN akan menerima THR dengan komposisi yang berbeda-beda.

Baca Juga: Ternyata Pencairan Tunjangan Guru Tahun Ini Berbeda. Mengapa? Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

Khusus pada tahun 2023, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kondisi Covid-19 saat ini lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, Covid-19 disebut-sebut telah mengalami transisi dari pandemi menjadi endemi yang tentunya sangat berpengaruh terhadap jalannya ekonomi nasional.

Maka dari itu, kondisi tersebut berpengaruh terhadap pemberian THR dengan komposisi yang ditambahkan, terlebih untuk guru dan dosen.

Baca Juga: Waduh, Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Transferan Tunjangan Bulan Ini Hanya Karena..

Komposisi THR pada tahun 2023 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

Penambahan THR pada tahun 2023 yakni adanya 50 persen tunjangan kinerja (bagi ASN yang berhak menerima tunjangan kinerja).

Lalu, penambahan THR sejumlah maksimal 50 persen dari jumlah tambahan penghasilan (penentuan dipengaruhi oleh kemampuan kapasitas fiskal daerah).

Baca Juga: Sabar.. Tenaga Honorer dan Guru Honorer Harus Siap Dengar Kabar THR 2023 Ini, Karena..

Kemudian, apabila guru dan dosen belum memiliki ketentuan untuk mendapatkan tambahan THR di atas, maka pemerintah pertama kali memberikan tambahan THR dengan komposisi berikut.

Khusus untuk guru dan dosen yang belum bisa menerima tukin dan tamsil, maka akan diberikan 50 persen dari tunjangan profesi guru dan 50 persen dari tunjangan profesi dosen.

Jadi, bisa dipastikan seluruh guru dan dosen selaku aparatur negara pada tahun ini bisa mendapatkan THR dengan ketentuan tambahan seperti yang dijabarkan diatas.

Itulah penjelasan mengenai kenaikan tunjangan untuk guru dan dosen yang direncanakan akan cair H-10 Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada Bulan April ini. Selamat!***

 

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x