KEREN, Pelanggaran Tunjangan Hari Raya di Kaltim Bisa Diadukan ke Posko. Pemprov Beri Keterangan Begini...

- 2 April 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi pembayaran tunjangan hari raya
Ilustrasi pembayaran tunjangan hari raya /Freepik/8photo

Pengadaan posko tersebut bertujuan untuk melayani pemberian informasi, konsultasi, dan pengaduan terkait pembayaran THR.

“Saat ini kami sudah melakukan konsolidasi atas Surat Edaran (SE) Manteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023,”kata Rozani.

Baca Juga: Selama Puasa, Tips Memenuhi Cairan Tubuh Ini Bisa Anda Coba. Simak Manfaat dan Kriteria Airnya!

Pendirian posko tersebut, juga ditujukan bagi pengusaha di wilayah Kaltim, yang bisa digunakan untuk berkonsultasi tentang pembayaran THR sesuai kebijakan yang berlaku.

Rozani menambahkan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan draf SE Gubernur terkait pembayaran THR untuk segera mendapatkan tindak lanjut secara teknis ke seluruh kabupaten/kota.

Tidak lupa pula Rozani mengatakan tentang kewajiban pembayaran THR yang dapat dilakukan jauh-jauh hari sebelum H-7 Idul Fitri, apabila perusahaan telah memiliki kesiapan.

Menurut Rozani, pembayaran tidak perlu ditunda, mengingat THR memang telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 dan ditetapkan sebagai hak para pekerja dan buruh.

Pada kesempatan yang sama, Rozani menegaskan tentang tidak dibolehkannya perusahaan untuk mencicil pembayaran THR. Dengan kata lain, wajib dibayarkan secara penuh dan sekaligus.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2022 Kemenag Dipantau Irjen, Imbau Peserta Jangan Percaya Oknum Agar Lulus

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x