KEREN, Pelanggaran Tunjangan Hari Raya di Kaltim Bisa Diadukan ke Posko. Pemprov Beri Keterangan Begini...

- 2 April 2023, 17:30 WIB
Ilustrasi pembayaran tunjangan hari raya
Ilustrasi pembayaran tunjangan hari raya /Freepik/8photo

Ketentuan lain yang perlu dipahami, bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, berhak mendapatkan THR dengan besaran 1 bulan gaji pokok.

Sementara pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka akan mendapatkan pembayaran THR secara proporsional.

Tidak lupa pula, Rozani menegaskan adanya sanksi administratif yang akan diberikan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak berkomitmen membayarkan THR.

“Bisa berupa teguran, bahkan jika tidak diindahkan maka konsekuensi terburuk adalah sanksi penghentian operasi perusahaan,”ujar Rozani mengakhiri penjelasannya.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x