TANPA DITUNDA! Rp50 Miliar Bujet THR 2023 PNS dan PPPK di Provinsi Ini, Cair Sebelum Lebaran

- 3 April 2023, 14:31 WIB
Ilustrasi. Pemprov Babel cairkan anggaran senilai Rp50 miliar guna membayar THR 2023 bagi PNS dan PPPK di lingkup kerjanya sebelum tiba Lebaran
Ilustrasi. Pemprov Babel cairkan anggaran senilai Rp50 miliar guna membayar THR 2023 bagi PNS dan PPPK di lingkup kerjanya sebelum tiba Lebaran /Pexels/Tima Miroshnichenko/

 

BERITASOLORAYA.com – Nominal anggaran dan kapan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR 2023, di masing-masing instansi dan provinsi tertentunya berbeda-beda.

Salah satunya pada cakupan pemerintah provinsi ini, yang akan mencairkan bujet senilai Rp50 miliar guna membayar tunjangan bagi PNS dan PPPK di lingkup wilayahnya.

Seperti yang kita ketahui jika THR 2023 sudah resmi diinformasikan pemerintah khususnya oleh Menteri Keuangan, atau Menkeu Sri Mulyani pada 29 Maret 2023.

Baca Juga: Berikut Ini 3 Kategori ASN yang tidak Berhak Dapat THR dan Gaji Pokok ke-13

Sesuai instruksi Menkeu, seluruh jajaran Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah diarahkan untuk mengajukan surat perintah membayar (SPM), ke KPPN mulai H-10 sebelum Lebaran.

"Himbauan untuk Kementerian dan Lembaga bisa sesegera mungkin mengajukan SPM ke KPPN mulai H-10 jelang Lebaran, dan menyesuaikan ketentuan penetapan cuti dari pemerintah," ucap Menkeu Sri Mulyani.

Lalu provinsi di Indonesia bagian manakah THR 2023 akan dicairkan dengan menggelontorkan anggaran senilai Rp50 Miliar?

Baca Juga: TERNYATA Ini Penyebab THR 2023 Cepat atau Lambat Cair di Daerah Ini, Begini Kata Kepala Bakuda

Menanggapi perintah Menkeu perihal anjuran untuk mencairkan THR sebelum Lebaran 2023, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) akan membayarkan tunjangan PNS dan PPPK tanpa ditunda dengan anggaran sebesar Rp50 Miliar. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Badan Keuangan Babel, Haris di Pangkalpinang.

"Insya Allah PNS dan PPPK di lingkup Pemprov Babel paling cepat H-10 Lebaran sudah bisa menerima THR 2023," tegasnya dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara pada 3 Maret 2023.

Selain mematuhi apa yang sudah menjadi aturan dari Menkeu untuk mencairkan THR 2023 sebelum datangnya Lebaran, lewat penjelasannya Haris juga menegaskan jika Pemprov Babel menargetkan soal start awal pembayaran tunjangan hari raya akan dilaksanakan pada 13 April mendatang.

Baca Juga: Ramadhan Berkah, Mulai Besok THR Lebaran 2023 Cair untuk Kategori Ini, Segera Cek!

"Lebaran akan jatuh pada tanggal 22 atau 23 April, adapun kami menargetkan di tanggal 13 April THR 2023 sudah mulai dicairkan," imbuhnya.

Anggaran sebesar Rp50 Milyar yang akan dicairkan Pemprov Babel memiliki detail rincian sebagai berikut

  1. Dibagi untuk pembayaran THR gaji PNS dan PPPK senilai Rp25,9 miliar
  2. Dibagi untuk pembayaran THR Pimpinan dan Anggota DPRD Babel senilai Rp306 juta
  3. Dibagi untuk pembayaran THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50% PNS/PPPK senilai Rp12,7 miliar
  4. Dibagi untuk pembayaran gaji Pegawai Harian Lepas (PHL) sebanyak 3.969 orang senilai Rp11,5 miliar

Baca Juga: MENKEU Salurkan 3x THR 2023 bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun, Makin Makmur Sejahtera...

Perlu di garis bawahi juga terkait THR tahun ini yang akan diberikan kepada PNS dan PPPK di lingkup Pemprov Babel, mengacu pada gaji pada bulan Maret 2023. Sedangkan untuk komponen THR yang akan dicairkan berupa gaji pokok bersama tunjangan satu bulan, dan akan ditambah TPP sebesar 50%.

Terkait kecepatan pencairan THR 2023, Haris menambahkan akan tergantung pada kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, lantaran rancangan anggaran sudah tersedia.

Kabar terbaru mengenai pembayaran THR 2023 di Babel menurut informasi resmi Kepala Badan Keuangan (Bakuda) Haris, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan tentang regulasi Peraturan Gubernur atau Pergub dan sedang menyiapkan Surat Edaran yang akan di sebarkan ke semua unit OPD di lingkup Pemprov Babel.

"Untuk update saat ini, kami sedang menyiapkan Surat Edaran dan Pergub yang nantinya jika telah siap akan kami sebarkan ke semua OPD sebagai bentuk usulan pembayaran THR," pungkasnya.

Baca Juga: CEK SEGERA, Ternyata ini Maksud dari THR 50 Persen yang Diberikan untuk Guru dan Dosen

Segala regulasi yang dijelaskan oleh Bakuda merupakan usaha taat atas arahan pemerintah guna mencairkan THR H-10 Lebaran 2023. Tindakan taat aturan tersebut dikabulkan Pemprov Babel dengan tanpa menunda pembayaran THR, kepada para PNS dan PPPK di lingkup kerjanya.

Dengan sesegera mungkin mempersiapkan komponen-komponen syarat pencairan THR 2023 seperti Pergub dan Surat Edaran sebagai usulan pencairan THR yang akan disebarkan ke masing-masing OPD, merupakan langkah yang tepat guna mensejahterakan para aparat negara di lingkup kerja Pemprov Babel, atas segala kontribusi dalam melayani masyarakat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah