Selamat, Total 803.121 Peserta Didik Semua Jenjang Terima Bantuan Ini Mulai 3 April 2023, Segera Cek Status

- 4 April 2023, 07:03 WIB
Ilustrasi. Pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 untuk peserta didik bulan April sudah dimulai
Ilustrasi. Pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 untuk peserta didik bulan April sudah dimulai /Pixabay/Stokpic//

BERITASOLORAYA.com – Diucapkan selamat kepada 803.121 peserta didik untuk semua jenjang pendidikan di awal April ini.

Pasalnya, mulai awal April, tepatnya 3 April 2023, total 803.121 peserta didik akan menerima bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Diharapkan bagi peserta didik sebanyak 803.121 untuk segera mengecek status penerimaan bantuan tersebut.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @disdikdki pada 3 April 2023, bantuan yang dimaksud adalah Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap II Tahun 2022.

Baca Juga: Paling Favorit Gantikan Graham Potter, Julian Nagelsmann Bisa Gagal Latih Chelsea Karena Masalah Ini

Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 untuk bulan April mulai dijadwalkan cair pada 3 April 2023. Bagi penerima lama sudah dapat melakukan pengecekan status penerimaan serta saldo di rekeningnya masing-masing.

Sementara bagi penerima baru, diharapkan untuk menunggu undangan pengambilan ATM serta buku tabungan KJP Plus Tahap II Tahun 2022 mulai awal April 2023 ini.

Kemudian, dari total peserta didik penerima KJP Plus Tahap II sebesar 803.121, terbagi dalam berbagai jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar, hingga menengah atas serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM. Berikut ini rinciannya:

Baca Juga: 5 Tips Atasi Bau Mulut Saat Puasa yang Bisa Kamu Coba

- Jenjang SD/ MI, total penerima sebanyak 367.280 peserta didik.

- Jenjang SMP/ MTs, total penerima sebanyak 222.120 peserta didik.

- Jenjang SMA/ MA, total penerima sebanyak 79.636 peserta didik.

- Jenjang SMK, total penerima sebanyak 131.529 peserta didik.

- Jenjang PKBM, total penerima sebanyak 2.556 peserta didik.

Nantinya, para peserta tersebut akan mendapatkan bantuan pendidikan berupa dana personal dan SPP bagi peserta didik di sekolah swasta.

Baca Juga: WAH, MenpanRB Sebut Jasa Honorer Sangat Penting Bagi Instansi Pemerintah, Tanda Tidak Jadi Dihapus ?

Berapa besaran dana tersebut tiap jenjangnya? Berikut ini daftarnya:

- Jenjang SD/ MI/ SLB, dana personal yang dapat digunakan sebesar Rp250 ribu tiap bulannya dengan bantuan dana SPP Sekolah Swasta sebesar Rp130 ribu/ bulan.

- Jenjang SMP/ MTs/ SMPLB, dana personal yang dapat digunakan sebesar Rp300 ribu/ bulan dengan subsidi SPP Sekolah Swasta sebesar Rp170 ribu/ bulan.

- Jenjang SMA/ MA/ SMALB, dana personal yang dapat digunakan ialah Rp420 ribu/ bulan dengan bantuan dana SPP untuk Sekolah Swasta sebesar Rp290/ bulan.

Baca Juga: Dalam Penetapan Usulan Formasi PPPK Guru 2023, Apa Saja yang Diperhatikan? Begini Penjelasannya

- Jenjang SMK, dana personal yang dapat digunakan yaitu Rp450 ribu/ bulan dan subsidi dana SPP Sekolah Swasta sebesar 240/ bulan.

- Jenjang PKBM, peserta didik hanya mendapat dana bantuan personal pendidikan saja, yaitu sebesar Rp300 ribu tiap bulannya.

Demikian info seputar KJP Plus Tahap II Tahun 2022 yang mulai cair awal April ini. Peserta yang mengikuti pendataan program bantuan pendidikan Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan segera melakukan pengecekan status di laman kjp.jakarta.go.id.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah