BERITASOLORAYA.com - Terdapat surat edaran baru Kemdikbud yang dapat berdampak manfaatnya untuk guru, kepala sekolah atau kepsek. Surat edaran tersebut disampaikan dalam SE dengan Nomor 7245/A.A1/PR.07.05/2023 yang diterbitkan pada tanggal 1 Maret tahun 2023.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi dindikbud.demakkab.go.id berikut surat edaran yang bermanfaat bagi guru, kepsek hingga siswa.
Isi surat edaran tersebut mengenai ‘Pemutakhiran Data Sarana dan Prasarana Dapodik untuk DAK Fisik Bidang Pendidikan’.
Hal itu sehubungan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022.
Disampaikan bahwa ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome).
Penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) dengan menggunakan Dapodik sebagai acuan dan instrumen validasi/verifikasi data sarana prasarana di satuan pendidikan.
Baca Juga: Tenaga Honorer Aman, Tidak Ada PHK Massal, Ini 2 Prioritas yang Diangkat Tahun 2023