WAJIB DIINGAT, Perusahaan Tidak Bayar THR 2023 Harus Dilaporkan. Disnaker Padang Beri Penegasan Begini...

- 4 April 2023, 17:27 WIB
Ilustrasi THR 2023 menjelang Idul Fitri yang dibayarkan kepada pekerja/buruh
Ilustrasi THR 2023 menjelang Idul Fitri yang dibayarkan kepada pekerja/buruh /sallyjermain/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Sudah sepantasnya pekerja atau buruh mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023 ini, menjelang perayaan hari besar keagamaan umat muslim, Idul Fitri.

Pasalnya, pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR pada saat menjelang hari raya Idul Fitri 2023 ini, pasti akan merasa kesulitan menanggulangi meningkatnya biaya belanja kebutuhan rumah mereka.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian penuh terhadap kelancaran proses pembayaran THR menjelang Idul Fitri 2023 ini.

Perhatian dan upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah tersebut dilakukan dalam bentuk membuat peraturan dan posko yang berkaitan dengan pembayaran THR 2023.

Baca Juga: Piala Dunia U-17 2023 di Peru juga Batal, Ada Apa?

Begitu pula halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Padang, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah tersebut.

Diberitakan, Disnaker Kota Padang telah membantu para pekerja untuk mendapatkan hak atas tunjangan hari raya mereka.

Salah satu upaya yang dilakukan Disnaker Kota Padang adalah dengan memberikan peringatan kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar membayarkan THR para pekerja.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x