WAJIB DIINGAT, Perusahaan Tidak Bayar THR 2023 Harus Dilaporkan. Disnaker Padang Beri Penegasan Begini...

- 4 April 2023, 17:27 WIB
Ilustrasi THR 2023 menjelang Idul Fitri yang dibayarkan kepada pekerja/buruh
Ilustrasi THR 2023 menjelang Idul Fitri yang dibayarkan kepada pekerja/buruh /sallyjermain/pixabay

Baca Juga: Menyadarkan Pentingnya Pelaporan LHKAN, Kemenag Targetkan 100 Persen Kepatuhan Pelaporan

Dian mengatakan, bahwa apabila pekerja menemukan adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pekerja tersebut dapat melaporkannya ke Posko Pengaduan Disnaker Padang.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah