SUDAH RESMI, Menkeu akan Bayar THR dan Gaji ke-13 untuk Tenaga Honorer Kriteria Ini, Cek Segera!

- 4 April 2023, 16:09 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang mendapatkan THR dan gaji ke-13
Ilustrasi tenaga honorer yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 /Tangkap layar infopublik.id/

BERITASOLORAYA.com Peraturan terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2023 sudah keluar dan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan atau Menkeu memaparkan bahwa THR paling cepat akan dibayar tanggal 4 April. Lantas apakah tenaga honorer bisa mendapat THR juga?

THR 2022 lalu, tenaga honorer juga mendapat bagian dana tetapi untuk tahun 2023 ini apakah tenaga honorer juga akan mendapatkan sejumlah THR seperti sebelumnya? Mengingat November nanti para tenaga honorer seluruhnya akan dihapuskan.

Dalam siaran pers Kemenpan RB beberapa hari lalu, tidak disebutkan mengenai THR 2023 bagi tenaga honorer. Menpan RB hanya menyebutkan penerima THR 2023 adalah ASN, termasuk TNI, Polri dan juga pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Baca Juga: Menyadarkan Pentingnya Pelaporan LHKAN, Kemenag Targetkan 100 Persen Kepatuhan Pelaporan

Hal ini seperti mengisyaratkan bahwa tenaga honorer tidak mendapat THR 2023. Namun, dalam PMK No. 39 Tahun 2023 disebutkan pemberian THR bagi pegawai non-ASN. Bahwa THR bisa diterima dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Awalnya, disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 3 huruf i, bahwa yang dimaksud aparatur negara penerima THR juga termasuk pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah, lembaga nonstruktural serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU.

Selain itu, juga non-ASN pada instansi pemerintah seperti lembaga penyiaran publik, dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan PP No. 10 tahun 2016 terkait dosen dan tenaga pendidik di PTN baru.

Pasal 4 Peraturan Menkeu ini juga menegaskan hal lain terkait persyaratan pegawai non-ASN atau tenaga honorer, atau pegawai lain sejenis yang dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) huruf i.

Baca Juga: AWAS, Tenaga Honorer Bisa Tak Dapat Penempatan Karena 4 Sebab Ini? Hati-Hati Jangan Terlewat...

Berikut adalah kriteria tenaga honorer yang bisa mendapat THR 2023:

a. Warga negara Indonesia asli,

b. Saat peraturan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2023 diundangkan, tenaga honorer itu telah melaksanakan tugas pokok organisasi selama 1 tahun sejak pengangkatannya,

c. Pendanaan belanja pegawainya bersumber dari APBN,

d. Diangkat oleh pejabat berwenang dan sudah menandatangani kesepakatan kerja berdasarkan peraturan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: THR 2023 sudah Mulai Cair Hari Ini, Menteri Keuangan Jelaskan Mekanisme Pembayarannya

Dalam hal tenaga honorer tersebut belum memenuhi tugas pokok organisasi yang disebutkan dalam Ayat (1) huruf b, tenaga honorer baru bisa menerima THR dan gaji ke-13 dengan syarat berikut:

1. Telah menandatangani kesepakatan kerja dengan pejabat berwenang yang memiliki kewenangan berdasarkan perundang-undangan dan dalam kesepakatan kerja tersebut tenaga honorer dinyatakan berhak menerima THR dan gaji ke-13,

2. Telah ditetapkan sebagai penerima THR dan gaji ke-13 oleh PPK dalam SK pengangkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah