Hal tersebut dikatakan oleh Dian Fakri yang menjabat sebagai Kepala Disnaker Kota Padang pada Selasa, 4 April 2023, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id.
Dian menyatakan bahwa tunjangan hari raya harus dibayarkan paling lambat pada H-7 Idul Fitri dan harus dilakukan dengan pembayaran penuh atau bukan cicilan.
“Kita tentu berharap semua perusahaan di Kota Padang dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para pekerjanya,” ujar Dian menegaskan.
Lebih lanjut Dian mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR untuk pekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah tanpa terkecuali.
Terkait kepada jumlah yang harus dibayarkan, peraturan pemerintah telah menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang masa kerjanya 12 bulan terus menerus atau lebih akan memperoleh 1 bulan gaji.
Sementara pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 bulan dan terus menerus, akan tetapi kurang dari 12 bulan, maka pembayaran tunjangan hari rayanya akan dihitung secara proporsional.
Mengakhiri penjelasannya, Dian menegaskan juga tentang kemungkinan kasus pelanggaran peraturan pembayaran THR 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.