Kemnaker: Seputar THR Keagamaan, Habis Kontrak sebelum Hari Raya dan Sanksi bila Terlambat atau Tidak Membayar

- 4 April 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi THR Keagamaan
Ilustrasi THR Keagamaan /stockking/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Hal yang dinanti-nanti bagi pekerja atau buruh yang beragama Islam ketika menjelang Idul Fitri adalah pembagian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan. Apalagi telah diterbitkan Surat Edaran Menaker dengan No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Di dalam surat edaran disebutkan bahwa THR tahun 2023 wajib dibayar penuh maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan atau Idul Fitri 1444 H.

Lalu, timbul pertanyaan, bagaimana dengan nasib pekerja atau buruh yang habis kontrak kerjanya sebelum hari raya dan adakah sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya?

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker pada 4 April 2023 disebutkan bahwa pekerja atau  buruh yang mengalami habis kontrak sebelum hari raya tidak mendapatkan THR.

Baca Juga: CUKUP 1 Kali Ujian, Guru Penggerak Bisa Langsung Sertifikasi di PPG Dalam Jabatan? Intip Peraturan Terbaru

Pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak dan telah berakhir masa kerjanya sebelum Hari Raya Keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan,” demikian yang tertulis dalam akun Kemnaker tersebut.

Ketentuan tidak diberikannya THR kepada pekerja atau buruh yang habis kontrak ini berdasar pada Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yaitu Pasal 7 Ayat 3.

Sementara itu, dasar hukum yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang telat dalam membayar THR Keagamaan kepada para karyawannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 serta Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Adapun sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR dari waktu yang telah ditentukan (H-7 hari raya) berupa sanksi denda.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x