WAJIB DIINGAT, Perusahaan Tidak Bayar THR 2023 Harus Dilaporkan. Disnaker Padang Beri Penegasan Begini...

- 4 April 2023, 17:27 WIB
Ilustrasi THR 2023 menjelang Idul Fitri yang dibayarkan kepada pekerja/buruh
Ilustrasi THR 2023 menjelang Idul Fitri yang dibayarkan kepada pekerja/buruh /sallyjermain/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Sudah sepantasnya pekerja atau buruh mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023 ini, menjelang perayaan hari besar keagamaan umat muslim, Idul Fitri.

Pasalnya, pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR pada saat menjelang hari raya Idul Fitri 2023 ini, pasti akan merasa kesulitan menanggulangi meningkatnya biaya belanja kebutuhan rumah mereka.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat dan daerah memberikan perhatian penuh terhadap kelancaran proses pembayaran THR menjelang Idul Fitri 2023 ini.

Perhatian dan upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah tersebut dilakukan dalam bentuk membuat peraturan dan posko yang berkaitan dengan pembayaran THR 2023.

Baca Juga: Piala Dunia U-17 2023 di Peru juga Batal, Ada Apa?

Begitu pula halnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Padang, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) wilayah tersebut.

Diberitakan, Disnaker Kota Padang telah membantu para pekerja untuk mendapatkan hak atas tunjangan hari raya mereka.

Salah satu upaya yang dilakukan Disnaker Kota Padang adalah dengan memberikan peringatan kepada perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut agar membayarkan THR para pekerja.

Hal tersebut dikatakan oleh Dian Fakri yang menjabat sebagai Kepala Disnaker Kota Padang pada Selasa, 4 April 2023, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id.

Dian menyatakan bahwa tunjangan hari raya harus dibayarkan paling lambat pada H-7 Idul Fitri dan harus dilakukan dengan pembayaran penuh atau bukan cicilan.

Baca Juga: HAI Calon Investor Pemula! Begini 2 Cara Beli Saham Rekomendasi OJK. Tiru Trik Simpel Ini Agar Tak Kesulitan

“Kita tentu berharap semua perusahaan di Kota Padang dapat melaksanakan kewajibannya membayar THR kepada para pekerjanya,” ujar Dian menegaskan.

Lebih lanjut Dian mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR untuk pekerja sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah tanpa terkecuali.

Terkait kepada jumlah yang harus dibayarkan, peraturan pemerintah telah menetapkan bahwa pekerja atau buruh yang masa kerjanya 12 bulan terus menerus atau lebih akan memperoleh 1 bulan gaji.

Sementara pekerja atau buruh yang masa kerjanya 1 bulan dan terus menerus, akan tetapi kurang dari 12 bulan, maka pembayaran tunjangan hari rayanya akan dihitung secara proporsional.

Mengakhiri penjelasannya, Dian menegaskan juga tentang kemungkinan kasus pelanggaran peraturan pembayaran THR 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Menyadarkan Pentingnya Pelaporan LHKAN, Kemenag Targetkan 100 Persen Kepatuhan Pelaporan

Dian mengatakan, bahwa apabila pekerja menemukan adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka pekerja tersebut dapat melaporkannya ke Posko Pengaduan Disnaker Padang.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah