“Ada sekitar 6.000 ASN jajaran Pemkab OKU yang akan mendapat THR Lebaran tahun ini,”ujar Hanafi, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Meskipun demikian, Hanafi belum dapat merinci jumlah THR yang akan diterima oleh masing-masing ASN di wilayah OKU.
Baca Juga: 2 HARI LAGI, Kemdikbud Minta Guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB untuk Segera Daftar
Di samping itu, Hanafi beserta jajarannya tengah mempersiapkan payung hukum pembayaran THR berupa Peraturan Bupati (Perbup) OKU.
Hanafi menambahkan, Perbup tersebut saat ini sedang diproses oleh pihaknya dan nantinya akan dipergunakan dalam pembayaran THR para ASN.
Sementara itu, Eko yang merupakan salah seorang ASN di lingkungan Pemkab OKU mengaku sangat bahagia dengan informasi pembayaran THR yang dikeluarkan oleh instansi tempatnya bekerja.
Baca Juga: Batas Usia Pensiun PNS, 58 atau 60 Tahun?
Eko mengakui telah sangat menantikan uang THR 2023 tersebut, demikian juga rekan-rekan ASN yang seprofesi dengannya.