BERITASOLORAYA.com - ASN kabarnya akan segera mendapat THR 2023 dan gaji ke-13, dan paling cepat dibayarkan pada hari ini tanggal 4 April 2023, sedangkan selambat-lambatnya akan dibayarkan pada H-10 hari raya Idul Fitri 1444 H. Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani melalui YouTube Kementerian PANRB yang dikutip BeritaSoloRaya.com, bahwa THR 2023 paling cepat akan dibayarkan pada tanggal 4 April 2023.
Siapa saja penerima dan berapa komponen THR 2023 yang diterima? THR 2023 memuat komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum hingga 50% tunjangan kinerja.
Besaran gaji dan tunjangan yang jumlahnya berdasarkan kelas jabatan dan pangkat masing-masing ASN. Sementara untuk besaran tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja pegawai yang dievaluasi PPK.
Penerima THR 2023 sendiri adalah Pegawai ASN yang mencakup PNS, PPPK, Polri dan TNI, lalu pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Tak terkecuali bagi non-ASN yang di dalamnya juga termasuk tenaga honorer, serta merta akan mendapatkan THR 2023.
Untuk mekanisme pembayaran THR 2023 sendiri diterangkan dalam PMK No. 39 Tahun 2023, pembayaran sejumlah THR 2023 dan gaji ke-13 akan dibebankan pada DIPA atau daftar isian pelaksanaan anggaran pada tiap satuan kerja.
Bagi pegawai ASN di lembaga nonstruktural yang bukan satuan kerja, pembayaran THR 2023 dan gaji ke-13 nya berdasarkan DIPA K/L atau satuan kerja induk di lembaga nonstruktural.