Alhamdulillah, Pensiunan PNS Sudah Mulai Terima THR Mulai 4 April 2023, Begini Rinciannya…

- 4 April 2023, 23:48 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023.
Ilustrasi. Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023. /Andrea Piacquadio/Pexels



BERITASOLORAYA.com – Kabar gembira didapatkan para pensiunan PNS berkaitan dengan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2023.

Pasalnya, THR 2023 sudah bisa disalurkan kepada para pensiunan PNS mulai tanggal 4 April 2023. Kabar baik ini disampaikan oleh PT TASPEN (persero) atau TASPEN pada 3 April 2023.

Penyaluran THR 2023 ini disebut sebagai salah satu komitmen TASPEN untuk melayani pesertanya mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: MANTAP, Rp26 Miliar Uang THR 2023 akan Cair bagi ASN OKU. Pemkab Beri Penjelasan Begini...

Pgs. Corporate Secretary TASPEN, Mardiyani Pasaribu menyatakan bahwa pembayaran THR kepada para pensiunan PNS ini merujuk pada peraturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Lebih lanjut, Mardiyani turut menyampaikan rincian komponen THR 2023 bagi para pensiunan PNS yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Sesuai peraturan yang berlalu, THR 2023 bagi pensiunan ini tidak akan dipotong iuran atau potongan lain termasuk kredit pensiun.

Baca Juga: PENTING, PNS Simak, Taspen Resmi Umumkan Pembayaran THR Kepada Pensiunan dan Penerima Tunjangan di 2023

Meski begitu, THR 2023 tetap akan mengalami pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah.

Mardiyani juga merinci pensiunan yang menerima THR 2023 mulai 4 April 2023.

“Bagi Penerima pensiun TMT Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023,” ungkap Mardiyani dikutip BeritaSoloRaya.com dari InfoPublik.id.

Adapun PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2023 dilakukan oleh instansi.

Pihak TASPEN juga mengingatkan kepada para pensiunan PNS untuk berhati-hati terhadap segala jenis penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Baca Juga: TERNYATA Ini Penyebab THR 2023 Cepat atau Lambat Cair di Daerah Ini, Begini Kata Kepala Bakuda

“Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan biaya apapun,” kata Mardiyani.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani memang telah menggelar konferensi pers untuk mensosialisasikan kebijakan mengenai pemberian THR 2023 bagi ASN dan pensiunan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 dengan anggaran sebesar Rp9,8 Triliun diperuntukkan bagi pensiunan dan penerima pensiun.

Sementara itu, Menpan RB yang juga turut serta dalam konferensi pers tersebut mengatakan bahwa pemberian THR 2023 ini diharapkan turut mendorong ekonomi masyarakat.

Baca Juga: PNS dan PPPK FULL SENYUM, Ada Kabar Gembira Menkeu Soal Pencairan THR, Mulai Awal April 2023

“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

Demikian penjelasan mengenai THR 2023 yang sudah mulai disalurkan kepada para pensiunan pada hari ini, 4 April 2023.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah