Info Seputar THR, Ini Ketentuan bagi Pekerja Dirumahkan dan Istirahat Melahirkan, Masihkah dapat Tunjangan?

- 5 April 2023, 16:23 WIB
Ilustrasi pekerja dirumahkan dan istirahat melahirkan
Ilustrasi pekerja dirumahkan dan istirahat melahirkan /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Informasi seputar Tunjangan Hari Raya atau disebut dengan THR belum selesai. Masih terdapat pertanyaan terkait tentangnya, terutama mengenai kriteria pekerja atau buruh dalam situasi dan kondisi tertentu masihkah mendapatkan tunjangan ini? Situasi dan kondisi yang dimaksud seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan oleh perusahaan atau sedang istirahat melahirkan.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker pada 5 April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan ketentuan terkait penyaluran THR untuk pekerja atau buruh dengan situasi dan kondisi demikian.

Pertama, ketentuan bagi karyawan yang dirumahkan oleh perusahaannya apakah masih memiliki hak untuk mendapatkan THR?

Baca Juga: PENTING, SKT Tambahan Calon PPPK Kemenag, Harus Dilaksanakan Sesuai Jadwal

Jawabannya adalah masih. THR Keagamaan masih wajib diberikan dan dibayarkan secara penuh kepada pekerja atau buruh yang dirumahkan oleh perusahaan, asalkan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan masa kerja pekerja atau buruh yang bersangkutan, yaitu satu bulan atau lebih secara terus-menerus serta masih memiliki hubungan kerja.

Ketentuan ini memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.

Kemudian, bagaimana dengan pekerja atau buruh wanita yang sedang istirahat melahirkan? Masihkah mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaannya?

Baca Juga: NOMINALNYA MENGEJUTKAN, THR 2023 Diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden, Simak Besarnya..

Lagi-lagi jawabannya adalah masih. THR masih wajib dibagikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang sedang istirahat melahirkan.

Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

Namun, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan, karyawan yang istirahat melahirkan pun tetap mendapatkan THR secara penuh asalkan memiliki masa kerja selama satu bulan atau lebih.

Kemnaker menjelaskan di dalam tulisannya bahwa istirahat melahirkan merupakan hak bagi pekerja atau buruh, sehingga tidak mengurangi atau menghapus haknya untuk mendapatkan THR secara penuh.

Baca Juga: NASIB BAIK, 810 Tenaga Honorer Sorong Dapat Perlakukan Begini dari Pemkab. Kesejahteraan Terjamin?

Oleh karena itu, bagi pekerja atau buruh yang sedang dirumahkan atau istirahat melahirkan di bulan puasa ini tidak perlu khawatir karena hak mendapatkan THR masih sama seperti karyawan lainnya.

Adapun THR Keagamaan tahun ini akan dibagikan oleh perusahaan/pengusaha kepada karyawannya maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini diumumkan Menaker melalui Surat Edaran No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Apabila masih belum jelas dan ada hal yang ingin ditanyakan atau sekadar konsultasi terkait THR tahun ini, silahkan hubungi Call Center Posko THR 2023 Kemnaker di nomor 1500-630.

Baca Juga: PNS Jepang Pensiun di Usia 61 Tahun, Bagaimana dengan Indonesia? Pemerintah Bagi Menjadi 3 Golongan…

Dapat juga dengan akses https://poskothr.kemnaker.go.id. Pesan WhatsApp di 0811-9521-150/ 0811-9521-151 atau datang langsung ke posko yang beralamat di PTSA Kemnaker Jalan Jenderal Gatot Subroto kav. 51, Gedung B Lantai 1, DKI Jakarta pada pukul 08.00-14.00 WIB.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah