Jokowi Setujui THR 2023 dan Gaji Ke-13 Tidak Akan Diterima ASN Kategori Berikut. Anda Termasuk?

- 5 April 2023, 22:25 WIB
Berikut ini kategori ASN yang tidak akan menerima THR 2023 dan gaji ke-13 berdasarkan peraturan yang disahkan oleh Presiden Jokowi.
Berikut ini kategori ASN yang tidak akan menerima THR 2023 dan gaji ke-13 berdasarkan peraturan yang disahkan oleh Presiden Jokowi. /Foto: BPMI Setpres/



BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah mengesahkan peraturan tentang pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PNS dan PPPK, pensiunan, dan penerima pensiun. Peraturan ini telah sah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Peraturan tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima pensiunan yang telah disahkan Presiden Jokowi ini adalah PP nomor Nomor 15 Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak menerima THR 2023 maupun gaji ke-13. Siapa saja ASN yang dimaksud? Simak selengkapnya.

Baca Juga: INFO THR 2023 di Yogyakarta Harus Cair Sebelum H-7 Lebaran, Begini Kata Sri Sultan Hamengku Buwono X...

Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13

THR 2023 maupun gaji ke-13 bagi ASN merupakan salah satu cara pemerintah memberikan apresiasi bagi para ASN setiap tahunnya.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari InfoPublik.id, pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023 ini juga dilakukan dalam rangka mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga dapat berkontribusi untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 ini didasarkan pada dua skema pembiayaan, yakni dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri THR 2023 untuk Anak PNS dengan Besaran Berikut, Simak Ketentuan dan Tanggal Pencairannya

Untuk dana yang bersumber dari APBN, THR 2023 dan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, PPPK, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen tunjangan yang bersumber dari APBN antara lain berisi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun THR 2023 yang berasal dari APBD diberikan kepada PNS dan PPPK denga komponen yang terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tamsil paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: SAH! THR 2023 untuk Honorer dan ASN di Daerah Ini Bakal Cair di Tanggal 10 April, Begini Kata Pj Bupati

Khusus untuk guru atau dosen yang gaji pokoknya dari APBN maupun APBD dan tidak menerima tukin tetap dapat menerima 50 persen TPG atau 50 persen tunjangan dosen yang diterima dalam satu bulan.

Lebih lanjut, ada 2 kategori ASN yang tidak menerima THR 2023 dan gaji ke-13 berdasarkan peraturan yang disahkan Presiden Jokowi itu.

2 kategori ini dapat ditemukan di pasal 5 yang menyatakan bahwa THR 2023 dan gaji ke-13 tidak bisa diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang:

- Sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

Baca Juga: AKHIRNYA.. THR Honorer Cair 10 April 2023, Semoga Daerah Anda!

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah