INFO THR 2023 di Yogyakarta Harus Cair Sebelum H-7 Lebaran, Begini Kata Sri Sultan Hamengku Buwono X...

- 5 April 2023, 21:08 WIB
Begini pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang THR 2023 bagi pekerja di Yogyakarta, tidak boleh dicicil dan harus tepat waktu.
Begini pernyataan Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang THR 2023 bagi pekerja di Yogyakarta, tidak boleh dicicil dan harus tepat waktu. /Instagram/@humasjogja



BERITASOLORAYA.com – THR 2023 atau tunjangan hari raya akan disalurkan kepada para pekerja di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kabar baik mengenai tenggat waktu pemberian THR 2023 ini disampaikan oleh Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Rabu, 5 April 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Antara, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa pemberian THR 2023 tidak boleh dicicil dan harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran 2023.

Baca Juga: THR untuk Pekerja atau Buruh Tahun 2023 Diminta Lebih Cepat, Menaker Juga Tetapkan Sanksi

Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap pemberian THR 2023 diberikan secara utuh dan tidak boleh terlambat dibayarkan kepada para pekerja di Yogyakarta.

“Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam artian kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” terang Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sri Sultan HB X mengatakan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan pengusaha memberikan THR yang tidak utuh kepada para pekerja.

Baca Juga: SAH! THR 2023 untuk Honorer dan ASN di Daerah Ini Bakal Cair di Tanggal 10 April, Begini Kata Pj Bupati

Pasalnya, menurut Sultan, hampir semua industri saat ini sudah mulai bangkit dan kembali berjalan normal setelah pandemi Covid-19 berlalu.

Kebijakan pemberian THR bagi para karyawan atau pekerja telah diatur dalam aturan terbaru yakni Surat Edaran Menaker RI nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan diwajibkan memberikan THR 2023 bagi para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1444 H.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pensiunan PNS Sudah Mulai Terima THR Mulai 4 April 2023, Begini Rinciannya…

Dengan demikian, THR 2023 dapat diterima oleh para pekerja kurang lebih pada tanggal 15 April 2023 mendatang.

Perlu diketahui bahwa selama tiga tahun terakhir, sebagian perusahaan di Yogyakarta telah mendapat keringanan mencicil THR, tetapi ternyata banyak pekerja yang tidak mendapatkan haknya.

Dalam hal ini, Sri Sultan HB X berharap hal ini tidak akan terulang lagi di tahun 2023. Untuk itu, pihaknya berharap para pengusaha bisa melaksanakan kewajiban pemberian THR 2023 dengan sebaik-baiknya.

“Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” kata Sultan.

Baca Juga: SUDAH RESMI, Menkeu akan Bayar THR dan Gaji ke-13 untuk Tenaga Honorer Kriteria Ini, Cek Segera!

Mengenai startegi pengawalan pemberian THR, Kepala Disnakertrans DI Yogyakarta Aria Nugrahandi angkat bicara.

Aria mengatakan bahwa sudah ada tiga strategi yang dissiapkan ahar THR 2023 tersalaurkan sebaik mungkin kepada para pekerja.

Strategi yang dimaksud Aria antara lain posko konsultasi THR 2023, deteksi dini, serta penyediaan layanan aduan secara daring.

Aria mengatakan bahwa pihaknya mempersilakan para pekerja untuk berkonsultasi terkait THR 2023 serta memanfaatkan layanan online tersebut.

Baca Juga: TERNYATA Ini Penyebab THR 2023 Cepat atau Lambat Cair di Daerah Ini, Begini Kata Kepala Bakuda

“Bila sampai H-7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya,” ungkap Aria.***

 

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah