CEK! Selain THR, Sri Mulyani Siap Berikan Dana Total Rp18 Juta untuk PNS Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023

- 6 April 2023, 14:11 WIB
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal THR PNS
Ilustrasi Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal THR PNS //Instagram @smindarwati
 
BERITASOLORAYA.com - Selain Tunjangan Hari Raya atau THR, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengupayakan dana jaminan untuk seluruh PNS dengan total Rp18 juta. Dana jaminan dengan jumlah total sebesar Rp18 juta yang bisa dicairkan oleh seluruh PNS, tentunya harus memenuhi syarat dan kategori berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani mencanangkan dana dengan total Rp18 untuk PNS, yang mulai berlaku menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, yakni pada tanggal 1 April.

Ketentuan pencarian dana jaminan dengan total Rp18 juta, diatur melalui juknis resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2023.
 
Baca Juga: CEK FAKTA: Israel dicoret FIFA dari Piala Dunia U-20, Indonesia Jadi Penggantinya

Pegawai Negeri Sipil atau PNS berhak mendapatkan dana jaminan, mulai April 2023 yang disalurkan untuk tiga kategori, baik PNS maupun keluarga PNS.

Adapun juknis yang mengatur tentang pencairan dana dengan total Rp18 juta tersebut, termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang disampaikan pada Pasal 4.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Keuangan atau PMK nomor 23 Tahun 2023 yang disampaikan pada Pasal 4 menyampaikan bahwa, anggota keluarga dan Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan mendapatkan dana jaminan dari pemerintah dengan ketentuan sebagai berikut.
 
Baca Juga: MANTAP! Sekolah Kedinasan Dibuka, Instansi Ini Buka Formasi Paling Besar. Segera Daftar!

1. Dana jaminan diberikan pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pensiunan yang telah dinyatakan meninggal dunia sebanyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

2. Dana jaminan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan pemerintah kepada Isteri/Suami yang dinyatakan meninggal dunia, sebanyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

3. Dana jaminan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan pemerintah kepada anak yang dinyatakan meninggal dunia, sebanyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Total dana jaminan bagi suami/istri ditambah anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga PNS yang meninggal sebanyak Rp18 juta.
 
Baca Juga: Gratis! Mudik Bersama BUMN 2023. Berikut Cara Mendaftar, Syarat, dan Ketentuan yang Harus Diketahui

Artinya, bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang bekerja di instansi pemerintah, pusat maupun daerah akan diberikan pemerintah dana jaminan kepada PNS, suami/istri PNS, anak PNS apabila meninggal dunia dan diberlakukan mulai 1 April tahun 2023, menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa juknis yang mengatur tentang dana jaminan tersebut, sebenarnya mengatur perihal asuransi kematian bagi pegawai PNS, yang mana menjamin keluarga PNS.

Informasi lebih lanjut perihal pencairan dana jaminan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarga terkait syaratnya dapat disimak secara lengkap dan detail di juknis resmi terkait, demikian informasi mengenai dana jaminan yang diberikan oleh Menteri Keuangan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x