CEK DULU, Jelang Lebaran 2023 Gaji PPPK Naik Tidak? Ini Rincian Resmi dari Pemerintah

- 5 April 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi. informasi gaji PPPK
Ilustrasi. informasi gaji PPPK /Dok. InfoPublik/

BERITASOLORAYA.com – Jelang Lebaran 2023, ada banyak informasi mengenai THR, gaji ke-13, dan hingga tunjangan-tunjangan lainnya dari pemerintah.

Khususnya pegawai ASN PPPK, perlu tahu apakah ada kenaikan gaji menjelang Lebaran 2023 ini. Ketentuan gaji pegawai PPPK sendiri didasarkan pada golongan dan lama kerja.

Aturan gaji PPPK hingga kini masih mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020. Setidaknya ada 17 golongan pegawai PPPK dengan nominal gaji yang berbeda.

Kenaikan gaji pegawai PPPK dilakukan secara berkala sesuai peraturan. Umumnya gaji PPPK akan naik bagi pegawai yang sudah 2 tahun mengabdi sebagai ASN status tersebut.

Baca Juga: Lelang Surat Berharga, Kemenkeu Hasilkan Rp11,8 triliun, Dari Mana Saja?

Berikut ini rincian gaji pegawai PPPK berdasarkan golongan dan lama kerja seperti yang tercantum dalam Perpres No. 98 Tahun 2020:

1. PPPK golongan 1 lama kerja 0 tahun menerima gaji Rp1.794.900 dan lama kerja paling lama 26 tahun menerima gaji Rp2.686.200

2. PPPK golongan 2 dengan lama kerja 3 tahun akan menerima gaji Rp1.960.200 dan lama kerja paling lama 27 tahun diberikan gaji Rp2.843.900

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x