TRABAS PANAS HUJAN, Tapi Tiap Tahun Driver Ojol-Taksi Online Tak Dapat THR Lebaran. Nyesek, Gimana Solusinya?

- 6 April 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi driver ojol-taksi online
Ilustrasi driver ojol-taksi online /instagram @jangantulalit

Berikut gabungan isi regulasi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan SE Menaker tentang THR Keagamaan untuk Lebaran buruh atau pekerja yang telah berhasil dirangkum BeritaSoloRaya.com sebagai berikut:

1. Poin Pertama

THR Keagamaan ditujukan kepada buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan atau pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, dan semua buruh/pekerja harian lepas yang sudah memenuhi aturan perundang-undangan.

2. Poin Kedua

Ketentuan mengenai THR Keagamaan bagi buruh/pekerja yang telah mengantongi masa kerja 12 bulan, sudah berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji, sedangkan bagi buruh/pekerja yang belum memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan akan diberikan secara proporsional.

Baca Juga: Deretan Tanya Jawab THR Keagamaan yang Harus Diketahui Para Pekerja atau Buruh, Anak Magang Juga Dapat?

Dikeluarkanya SE dari Menaker ini dengan tujuan mengatur regulasi jalanya pencairan THR Keagamaan 2023 bagi buruh/pekerja dan menjadi acuan gubernur di seluruh Indonesia, guna memberikan mandat kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan pada masing masing provinsi.

Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga menekankan mengenai pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh dicairkan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayarkan secara penuh tidak boleh dicicil.

"THR Keagamaan wajib dibayar full oleh para pengusaha. Saya tidak mau dengar pencairan THR ada yang dicicil. Hal ini wajib dipatuhi perusahaan," ucap Ida dalam Konferensi Pers tentang Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah