TRABAS PANAS HUJAN, Tapi Tiap Tahun Driver Ojol-Taksi Online Tak Dapat THR Lebaran. Nyesek, Gimana Solusinya?

- 6 April 2023, 16:42 WIB
Ilustrasi driver ojol-taksi online
Ilustrasi driver ojol-taksi online /instagram @jangantulalit

Kaitanya terhadap THR Keagamaan untuk ojol cs walaupun sama sekali tidak masuk dalam regulasi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan SE Menaker, untuk menjadi solusi apabila bagi perusahaan platform driver ojol dan taksi online akan berinisiatif memberikan apresiasi berupa THR bagi mitranya, sangat diperbolehkan.

Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2023: Perhatikan Aturan Khusus untuk Guru dan Dosen Berikut Ini

Tentunya ide ini akan menjadi salah satu solusi bagi driver ojol dan taksi online yang selama ini tidak pernah mendapat jatah THR Keagamaan sebagai buruh atau pekerja untuk Lebaran.

Jika benar dilakukan, soal pemberian THR dari perusahaan kepada driver ojol tentunya akan menjadi hal yang sangat baik. Pemberian THR kepada mitra ini juga bisa menjaga hubungan erat dan harmonis dan bagi para ojol cs akan semakin giat dalam bekerja.

Begitupun untuk perusahaan taksi online, jika akan atau tidak memberikan THR kepada mitranya, bukan menjadi masalah besar lantaran terkait pemberian tunjangan untuk ojol cs memang tidak memiliki ketentuan hukum yang kuat.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah