Adapun yang dimaksudkan sebagai penerima THR adalah pekerja atau buruh yang sudah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus-menerus.
Tunjangan hari raya juga diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha atau perusahaan pemberi kerja.
Hubungan yang dimaksudkan tersebut adalah hubungan yang berdasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Selanjutnya, perlu diketahui juga tentang jumlah atau besaran THR 2023 yang bisa didapatkan oleh para pekerja/buruh tersebut.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Indonesiabaik.id, berikut besaran THR 2023 yang didapatkan berdasarkan golongan pekerja/buruh berikut:
1. Pekerja atau Buruh yang menerima Upah Bulanan
Untuk pekerja atau buruh yang sudah menjalankan tugas dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sejumlah 1 bulan upah.
Untuk pekerja atau buruh yang sudah menjalankan tugas dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, maka akan mendapatkan THR secara proporsional.