Penerima THR 2023, Tahukah Besaran Tunjangan Hari Raya yang Anda Dapatkan? Lihat di Sini Yuk...

- 6 April 2023, 20:17 WIB
Ilustrasi pekerja/buruh yang mendapatkan THR 2023
Ilustrasi pekerja/buruh yang mendapatkan THR 2023 /benzoix/Freepik

Baca Juga: PENTING, PNS dengan Jabatan Ini Diberhentikan Saat Capai Usia Berikut, BKN Segera Beri Usul Pensiun

Berikut perhitungan THR 2023 secara proporsional bagi pekerja/buruh tersebut:

THR = Masa kerja/12 x 1 bulan upah

Selain itu, tercantum juga ketentuan pembayaran THR 2023 untuk pekerja/buruh yang bekerja dengan dasar perjanjian kerja harian lepas dengan upah satu bulan dihitung seperti berikut ini:

- Untuk pekerja/buruh masa kerja 12 bulan atau lebih, maka akan mendapatkan THR sejumlah upah 1 bulan yang dihitung dengan dasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

Baca Juga: WADUH, PHK Massal Honorer Bakal Terjadi Tidak? Menteri PANRB Sudah Bilang Begini…

- Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan sejumlah upah 1 bulan yang dilihat berdasarkan rata-rata upah yang diperolehnya tiap bulan selama masa kerja.

Untuk pekerja atau buruh yang upahnya ditentukan dengan dasar satuan hasil, akan mendapatkan THR sejumlah upah 1 bulan yang dilihat dengan dasar upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah