Baca Juga: PENTING, PNS dengan Jabatan Ini Diberhentikan Saat Capai Usia Berikut, BKN Segera Beri Usul Pensiun
Berikut perhitungan THR 2023 secara proporsional bagi pekerja/buruh tersebut:
THR = Masa kerja/12 x 1 bulan upah
Selain itu, tercantum juga ketentuan pembayaran THR 2023 untuk pekerja/buruh yang bekerja dengan dasar perjanjian kerja harian lepas dengan upah satu bulan dihitung seperti berikut ini:
- Untuk pekerja/buruh masa kerja 12 bulan atau lebih, maka akan mendapatkan THR sejumlah upah 1 bulan yang dihitung dengan dasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
Baca Juga: WADUH, PHK Massal Honorer Bakal Terjadi Tidak? Menteri PANRB Sudah Bilang Begini…
- Untuk pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan sejumlah upah 1 bulan yang dilihat berdasarkan rata-rata upah yang diperolehnya tiap bulan selama masa kerja.
Untuk pekerja atau buruh yang upahnya ditentukan dengan dasar satuan hasil, akan mendapatkan THR sejumlah upah 1 bulan yang dilihat dengan dasar upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.***