Sudah Memasuki 8 April 2023, Kapan THR 2023 akan Dibayarkan? Simak Selengkapnya

- 8 April 2023, 15:53 WIB
Ilustrasi THR 2023
Ilustrasi THR 2023 /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

BERITASOLORAYA.com - Sudah memasuki tanggal 8 April 2023 atau sudah memasuki hari ke-17 Bulan puasa Ramadhan 1444 H masih belum ada pembayaran dari THR 2023 yang akan diberikan. Meski akan mendekati Hari Raya Idul Fitri 1444 H, masih belum ada pembayaran dari THR 2023.

Sebetulnya pemerintah telah menetapkan rentang waktu pembayaran THR 2023 dan akan segera diterima kepada para penerima THR 2023, yang nanti akan dapat digunakan dalam menyambut Hari Raya Idul FItri 1444 H.

Namun, informasi pembayaran THR 2023 masih belum ada pencairan hingga saat ini, yang menyebabkan masih banyak masyarakat menunggu info resmi dari pembayaran dan pencairan THR 2023 oleh Pemerintah. Padahal, Pemerintah telah menetapkan informasi tentang THR 2023.

Baca Juga: WAJIB TAHU, 3 Kategori PNS yang Diberhentikan Berdasarkan Jabatan dan Usia, Pejabat Ini Paling Cepat Pensiun!

THR 2023 masih sangat dinantikan oleh masyarakat, karena nantinya akan dapat digunakan untuk persiapan dalam menyambut hari raya Idul FItri 1444 H.

Sudah memasuki tanggal 8 April 2023, kapan THR 2023 akan dibayarkan?

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada PP Nomor 15 Tahun 2023, Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Pemberian THR 2023 oleh Pemerintah ini adalah wujud penghargaan yang diberikan kepada penerima THR 2023 atas pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan negara yang disesuaikan dengan kemampuan dari keuangan negara.

Baca Juga: RESMI, Pemerintah akan Beri Tunjangan untuk Anak PNS Sebesar Rp4 Juta, Simak Selengkapnya

Oleh karena itu, Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa akan memberikan dan membayarkan THR 2023. Tapi, sudah memasuki hari ke-17 Bulan Ramadhan di tahun 2023 belum ada pencairan dari THR 2023.

Pencairan THR 2023 sebetulnya sudah ditentukan dan ditetapkan dalam aturan ini, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2023, dimana disebutkan bahwa THR 2023 akan diberikan paling cepat 10 hari sebelum Hari raya Keagamaan itu terlaksana.

"Tunjangan Hari Raya atau THR 2023 akan dibayarkan dan diberikan paling cepat yaitu sepuluh hari kerja sebelum pelaksanaan tanggal Hari Raya Keagamaan tersebut." Bunyi Pasal 11 Ayat 1 pada PP Nomor 15 Tahun 2023.

Jika mengacu pelaksanaan hari raya Idul FItri 1444 H di tahun 2023, maka akan dilaksanakan pada 22 April 2023, sehingga sepuluh hari kerja sebelum pelaksanaan hari raya yaitu 10 April 2023.

Baca Juga: MULAI BESOK, Tiket Promo Diskon Mudik 2023 Ada 30 Ribu Lebih. Cek Syarat dan Ketentuan! Simak Selengkapnya

Akan tetapi, jika sampai hari hari terlaksana, maka THR 2023 yang belum dapat dibayarkan, akan diberikan setelah tanggal hari raya dilaksanakan.

"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya atau THR 2023 dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," terang Pasal 11 Ayat 2 pada PP Nomor 15 Tahun 2023.

Demikian informasi mengenai tanggal pembayaran THR 2023 yang dinanti-nantikan oleh para penerima THR 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah