PNS WAJIB TAHU! Kelak Pensiun Akan Terima Pensiun Pokok dengan Nominal Berikut! Simak..

- 9 April 2023, 11:23 WIB
PNS wajib tahu pensiun pokok yang akan diterima saat pensiun nanti
PNS wajib tahu pensiun pokok yang akan diterima saat pensiun nanti /InfoPublik.id/

Baca Juga: Catat, Tips Mengendalikan Pengeluaran Menjelang Lebaran Idul Fitri. Gunakan Jurus Ini Saat Belanja Online

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS duda/janda golongan 4 sebesar Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500.

Itulah daftar nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS yang telah diatur resmi oleh pemerintah. Namun, pensiunan juga akan terima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, hingga tambahan penghasilan. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah