- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS duda/janda golongan 4 sebesar Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500.
Itulah daftar nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS yang telah diatur resmi oleh pemerintah. Namun, pensiunan juga akan terima tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga, hingga tambahan penghasilan. Semoga bermanfaat!***