PNS WAJIB TAHU! Kelak Pensiun Akan Terima Pensiun Pokok dengan Nominal Berikut! Simak..

- 9 April 2023, 11:23 WIB
PNS wajib tahu pensiun pokok yang akan diterima saat pensiun nanti
PNS wajib tahu pensiun pokok yang akan diterima saat pensiun nanti /InfoPublik.id/

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS gol. 1 sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS gol. 2 sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.

Baca Juga: BERSIAP, Selain THR dan Gaji Ke 13 Akan Ada Bantuan Lain yang Capai Triliunan, PNS dan Non Auto Senyum!

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS gol. 3 sebesar Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS gol. 4 sebesar Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.

Selanjutnya, terdapat nominal untuk PNS yang menjadi janda atau duda lengkap dengan golongan PNS.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Ini 5 Cara Ampuh Agar Bisa Lolos Seleksi Menjadi PNS...

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS duda/janda golongan 1 sebesar Rp1.170.600.

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS duda/janda golongan 2 sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200.

- Nominal pensiun pokok untuk pensiunan PNS duda/janda golongan 3 sebesar Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000.

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah