ADUH, THR dan Gaji Ke-13 untuk Kategori ASN Berikut Cuma Dapat 1 Kali aja, tapi yang Ini Dapat Banyak…

- 10 April 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi HR dan gaji Ke-13 untuk ASN
Ilustrasi HR dan gaji Ke-13 untuk ASN /Karolina Grabowska /Pexels

 

BERITASOLORAYA.com — Pensiun dan penerima pensiun sedang menunggu THR 2023, tapi di antaranya sudah mengantongi sejumlah dana THR dan gaji ke-13 yang kabarnya sudah mulai pencairan di beberapa daerah pada 4 April kemarin. Tapi, menurut peraturan pemerintah dan peraturan Menkeu bahwa pencairan THR paling lambat pada H-10 hari raya.

Maka, seharusnya THR dan gaji ke-13 akan cair pada tanggal 12-13 April jika hari raya jatuh pada tanggal 22 April atau 23 April.

THR maupun gaji ke-13 tak memiliki mekanisme yang berbeda selain tenggat waktu, seumpama ada keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: THR bagi Pekerja Pasti Cair, Menaker Terapkan Cara Ini agar Tak Terlambat Dibayarkan, Kantong Lebaran Aman!

Diatur pula dalam PP No. 15 Tahun 2023 bahwa ada kategori ASN yang tidak bisa mendapat THR dan gaji ke-13 dobel meskipun mungkin ia bisa dapat dua macam THR.

Menurut peraturan pemerintah ini, diklaim bahwa beberapa kategori ASN ini bakal dapat THR serta gaji ke-13 satu kali saja meskipun ia mungkin bisa mendapat dua kali THR, menurut peraturan yang berlaku. Kategori ASN yang dimaksud tersebut adalah:

1. ASN yang menurut peraturan perundang-undangan akan menerima lebih dari satu THR dan gaji ke-13 dalam setahun.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2023, Berikut Tarif Jalan Tol Trans Jawa, Resmi dari Kemenhub

ASN tersebut hanya akan mendapatkan 1 THR dan 1 gaji ke-13 sebagai ASN, yang nilai THR dan gaji ke-13 nya paling besar.

2. Dalam hal ASN sekaligus berstatus sebagai pensiunan, begitupun sebaliknya jika pensiunan sekaligus berstatus sebagai ASN maka ia akan mendapatkan satu THR dengan nilai yang paling besar.

3. Bagi ASN yang menurut peraturan perundang-undangan juga berstatus sebagai pensiunan, apabila menerima lebih dari satu tunjangan maka jumlah tersebut harus dibayarkan kembali. Karena THR yang diterimanya itu termasuk hutang.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x