THR 2023 Belum Cair sesuai Tanggal yang telah Ditentukan? Silahkan Lapor ke Sini

- 10 April 2023, 19:52 WIB
Ilustrasi THR 2023 yang belum cair
Ilustrasi THR 2023 yang belum cair /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Bagi pekerja yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2023, dapat melapor kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan menanggapi serta menindaklanjuti Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 bagi pekerja yang belum mendapatkannya dari instansi masing-masing.

Maka, sehubungan dengan permasalahan terkait THR, seperti keterlambatan pencairan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pelayanan THR, termasuk pengaduan THR tahun 2023.

Posko pelayanan pengaduan THR, biasanya dimanfaatkan oleh para pekerja, pengusaha maupun masyarakat umum.

Baca Juga: PENTING, Calon PPPK Guru 2022 Dapat Instruksi Khusus dari Daerah Berikut, Cek Secepatnya

Para pekerja maupun pengusaha tersebut adalah yang membutuhkan informasi, konsultasi maupun pengaduan seputar THR.

Adapun perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja, akan dikenakan sanksi sebagaimana yang ditegaskan oleh Menteri Ida.

Sanksi yang ditegaskan yaitu berupa sanksi administratif, lalu sanksi teguran tertulis, kemudian sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%," jelas Menaker Ida.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x