2 Golongan PNS Berikut Jangan Harap Dapat THR Lebaran 2023 dari Pemerintah, Ternyata Alasannya…

- 10 April 2023, 17:53 WIB
Ternyata tidak semua PNS dapat THR Lebaran 2023 dari Pemerintah.
Ternyata tidak semua PNS dapat THR Lebaran 2023 dari Pemerintah. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

BERITASOLORAYA.com – THR Lebaran 2023 merupakan hal yang dinantikan sepanjang bulan Ramadhan ini. Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengumumkan bahwa pada tanggal 4 April 2023, THR sudah mulai dicairkan.

Pemerintah mengalokasikan THR Lebaran 2023 untuk ASN dan pensiunan, termasuk PNS, PPPK, pejabat negara, TNI, dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Meskipun THR Lebaran 2023 akan diberikan kepada seluruh golongan yang telah disebutkan, namun ada beberapa golongan ASN termasuk PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI yang tidak akan menerima tunjangan ini.

Sebelum pencairan THR Lebaran 2023, para penerima perlu memastikan apakah mereka berhak menerima Tunjangan Hari Raya dari pemerintah atau tidak.

Baca Juga: Pendaftaran STMKG 2023: Kuota, Persyaratan, Tata Cara Daftar Penerimaan Taruna untuk Jadi PNS BMKG

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, pembayaran THR Lebaran 2023 akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Setiap PNS, PPPK, Polri, TNI, dan pensiunan akan menerima pencairan THR dari instansinya masing-masing.

Menteri Keuangan memaparkan bahwa THR Lebaran tahun 2023 yang akan diterima terdiri dari gaji dasar atau pensiunan dasar plus tunjangan terkait.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah