BERSIAP! PPPK Kategori Ini Bisa Kehilangan Tunjangan 10 Persen Sekaligus Dikarenakan Hal Berikut..

- 11 April 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi. PPPK bisa kehilangan tunjangan hingga 10 persen gaji pokok
Ilustrasi. PPPK bisa kehilangan tunjangan hingga 10 persen gaji pokok /yanalya/Freepik

Besaran tunjangan suami/istri telah tercatat yakni sebesar 10 persen dari gaji pokok dan besaran gaji pokok PPPK diatur dalam Peraturan Presiden No 98 tahun 2020.

 

Apabila PPPK masuk dalam golongan IV dengan masa kerja paling lama, maka akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp3.089.600 dan tunjangan istri/suami sebesar Rp308.960.

Lalu, jenis tunjangan ini bisa dihentikan apabila pasangan suami istri PPPK tersebut bercerai dan bulan selanjutnya melaporkan akta perceraian.

Baca Juga: INGAT, Hanya 2 Hari Lagi, Seleksi Kompetensi PPPK 2022 Kemenag Digelar. Peserta Perhatikan Ketentuannya...

Secara otomatis, PPPK tersebut bisa kehilangan tunjangan suami/istri yang besarnya 10 persen.

Selain itu, jenis tunjangan istri/suami ini juga bisa dihilangkan ketika suami/istri meninggal dunia dan terdaftar dengan akta kematian.

Maka dari itu, dengan kondisi perceraian atau kematian juga membuat tunjangan yang didapatkan PPPK berkurang.

Baca Juga: AWAS JANGAN SALAH! Inilah 6 Berkas Penting DRH untuk Formasi PPPK Guru 2022

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x