Selain tunjangan suami/istri, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Ketentuan untuk mendapatkan 2 persen gaji ini diberikan kepada PPPK dengan jumlah anak paling banyak 2 orang anak dan dengan catatan diberikan kepada anak kandung, tiri, dan angkat.
Tunjangan ini dapat diberikan pemerintah setiap bulannya hingga anak berusia sampai 21 tahun dan belum menikah serta belum berpenghasilan.
Baca Juga: FORMASI Penerimaan PPPK 2023 akan Diprioritaskan untuk Bidang Kategori Ini, Catat Baik-Baik ya
Itulah 2 kondisi yang bisa membuat PPPK kehilangan tunjangannya yakni jenis tunjangan suami/istri. Semoga bermanfaat!***