BERSIAP! PPPK Kategori Ini Bisa Kehilangan Tunjangan 10 Persen Sekaligus Dikarenakan Hal Berikut..

- 11 April 2023, 10:44 WIB
Ilustrasi. PPPK bisa kehilangan tunjangan hingga 10 persen gaji pokok
Ilustrasi. PPPK bisa kehilangan tunjangan hingga 10 persen gaji pokok /yanalya/Freepik

Selain tunjangan suami/istri, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.

 

Ketentuan untuk mendapatkan 2 persen gaji ini diberikan kepada PPPK dengan jumlah anak paling banyak 2 orang anak dan dengan catatan diberikan kepada anak kandung, tiri, dan angkat.

Tunjangan ini dapat diberikan pemerintah setiap bulannya hingga anak berusia sampai 21 tahun dan belum menikah serta belum berpenghasilan.

Baca Juga: FORMASI Penerimaan PPPK 2023 akan Diprioritaskan untuk Bidang Kategori Ini, Catat Baik-Baik ya

Itulah 2 kondisi yang bisa membuat PPPK kehilangan tunjangannya yakni jenis tunjangan suami/istri. Semoga bermanfaat!***

Halaman:

Editor: Datu Puan Absa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x