WAJIB TAHU, Inilah Syarat Buruh dan Pekerja Perusahaan untuk Bisa Mendapatkan THR 2023, Simak Selengkapnya

- 11 April 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi pekerja atau buruh
Ilustrasi pekerja atau buruh /wayhomestudio/Freepik

BERITASOLORAYA.com - Menyambut Lebaran Idul Fitri 1444 H yang kemungkinan akan jatuh pada tanggal 21 April 2023 atau 22 April 2023, banyak orang masih menunggu pemberian THR 2023, termasuk para buruh dan pekerja perusahaan. Idul Fitri 1444 H yang akan terlaksana dalam hitungan hari ini tentu dimanfaatkan para buruh dan pekerja perusahaan untuk dapat THR 2023.

Namun, dalam pengambilan dan pemberian THR 2023 tidak akan diberikan begitu saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh buruh dan pekerja perusahaan.

Pada artikel ini akan dibahas mengenai syarat yang diperlukan bagi buruh dan pekerja perusahaan untuk mendapatkan THR 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja atau Loker 2023 Deepublish. Cek Kualifikasi, Deskripsi Pekerjaan, Posisi, dan Batas Daftar

Syarat tersebut akan digunakan untuk pemberian THR 2023 di masing-masing perusahaan, untuk itu simak informasi selengkapnya pada artikel ini.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengatur dan menetapkan pemberian THR 2023, termasuk kepada para buruh dan pekerja perusahaan.

Aturan tersebut digunakan sebagai dasar hukum pemberian THR 2023 kepada buruh dan pekerja perusahaan.

Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan untuk buruh dan pekerja perusahaan untuk dapat THR 2023?

Baca Juga: Apakah Buruh dan Pekerja Perusahaan Dapat THR 2023? Cek Fakta dan Simak Informasi Selengkapnya

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan tunjangan hari raya keagamaan bagi buruh dan pekerja di perusahaan.

Pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa, THR 2023 adalah pendapatan non upah yang hukumnya wajib untuk diberikan kepada buruh atau pekerja perusahaan oleh pemilik usaha atau pengusaha.

Sementara itu, pada Pasal 1 Ayat 4 dijelaskan tentang pengertian buruh dan pekerja yang merupakan setiap orang yang bekerja di sebuah perusahaan dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Ada beberapa persyaratan dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur apa saja syarat untuk buruh mendapat THR 2023. Berikut syarat tersebut antara lain:

Baca Juga: Inilah Tips Jitu yang Dilakukan PPIH Kemenag untuk Mengatasi Jamaah Haji Lansia

- Pengusaha wajib memberikan THR 2023 keagamaan kepada buruh dan pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.

- THR 2023 Keagamaan akan diberikan kepada buruh dan pekerja perusahaan yang sudah memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Demikian ulasan mengenai syarat diberikannya THR 2023 kepada buruh dan pekerja perusahaan yang dapat dijadikan kabar gembira dalam menyambut Lebaran Idul Fitri 1444 H pada tahun 2023. Semoga bermanfaat.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah