Berapa Besaran THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Perusahaan? Intip Nominalnya dan Simak Selengkapnya

- 11 April 2023, 15:02 WIB
Ilustrasi pekerja atau buruh
Ilustrasi pekerja atau buruh /jcomp/Freepik

Baca Juga: WAJIB TAHU, Inilah Syarat Buruh dan Pekerja Perusahaan untuk Bisa Mendapatkan THR 2023, Simak Selengkapnya

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, berikut besaran dan tata cara pemberian THR 2023 keagamaan untuk para buruh dan pekerja perusahaan.

Besaran dan tata cara pemberian THR 2023 keagamaan diatur dalam Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yaitu:

a. Besaran THR 2023 untuk buruh dan pekerja perusahaan yang telah memiliki masa kerja selama dua belas bulan atau lebih secara terus menerus, akan diberikan sebesar satu bulan upah.

b. Besaran THR 2023 untuk buruh dan pekerja perusahaan yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan dan kurang dari dua belas bulan, akan diberikan masa kerja dengan perhitungan masa kerja/dua belas (bulan) x satu (bulan) upah.

Upah yang dimaksud di atas merupakan upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih dan upah pokok yang termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Lowongan Kerja atau Loker 2023 Deepublish. Cek Kualifikasi, Deskripsi Pekerjaan, Posisi, dan Batas Daftar

c. Besaran THR 2023 untuk buruh dan pekerja dengan perjanjian harian kerja lepas akan diberikan upah sebesar satu bulan, dengan rincian antara lain:

- Buruh dan pekerja dengan masa kerja lebih dari dua belas bulan akan mendapatkan sebesar upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah selama dua belas terakhir sebelum hari raya keagamaan

- Buruh dan pekerja dengan masa kerja kurang dari dua belas bulan akan mendapatkan sebesar upah satu bulan dengan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah