BERITASOLORAYA.com - Pegawai yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dapat mengajukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hal itu karena Kementerian Ketenagakerjaan membuka posko pengaduan THR, terutama dapat dimanfaatkan oleh pegawai yang belum mendapatkan THR di tahun 2023.
Saat pegawai mengajukan soal THR tahun 2023, Kementerian Ketenagakerjaan nantinya akan menanggapi dan menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: HORE, THR Tenaga Honorer Wilayah Ini Cair Hari Ini. Bupati Tegaskan Kepala Dinas untuk Lakukan...
Pasalnya, posko pengaduan tersebut dapat digunakan oleh kalangan masyarakat, seperti pekerja, pengusaha maupun masyarakat secara umum.
Perlunya diingat bagi perusahaan yang tidak memberikan THR tahun 2023 kepada pegawainya, maka akan mendapatkan sanksi dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida
Di antara sanksi yang dicanangkan adalah berupa sanksi administratif, sanksi teguran tertulis, dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Lebih lanjut, perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pegawai, perusahaan tersebut akan didenda sebesar 5 persen.