CERMATI! Kategori Tunjangan PNS yang Disamakan dengan Tunjangan Jabatan PNS Permenkeu 2023

- 12 April 2023, 06:54 WIB
Ilustrasi tunjangan jabatan PNS.
Ilustrasi tunjangan jabatan PNS. /ANTARA/Teguh Prihatna

 

BERITASOLORAYA.com - Dari tahun ke tahun, PNS selalu menanti kabar mengenai tunjangan yang bakal dibagikan oleh pemerintah, termasuk tahun 2023 kali ini. Meski terkadang dipandang sebelah mata, profesi sebagai PNS ternyata cukup aman dari sisi penghasilan. Hal tersebut bisa dilihat dari besaran gaji pokok, yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan setiap tahunnya.

Salah satunya, Ramadhan 2023 sekarang pun, PNS dijanjikan bakal mendapatkan kucuran Tunjangan Hari Raya atau THR maupun gaji ke 13, yang akan hadir dalam waktu dekat.

Bermacam tunjangan dari pemerintah hingga tahun 2023 ini, merupakan bentuk apresiasi kepada PNS yang sudah berkontribusi besar terhadap pengabdian ke masyarakat.

Baca Juga: SELAMAT! Inilah Pemda yang Sudah Sampaikan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek Daerahmu

Maka, tunjangan PNS yang bakal dikeluarkan nantinya, sudah dipersiapkan oleh pemerintah di tahun 2023 ini.

Para PNS hanya perlu mencari informasi valid, mengenai tunjangan mereka, lewat berita-berita nasional, maupun dari internal lembaga pemerintahan sendiri.

Artikel kali ini pun, akan membahas peraturan mengenai tunjangan PNS melalui Permenkeu nomor 39 Tahun 2023 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan para penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.

Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, Ramadhan 2023 para PNS akan mendapatkan THR maupun gaji ke 13 dekat-dekat ini.

Baca Juga: Menteri PANRB Akan Selesaikan Masalah Honorer Segera, Ungkap Ada 4 Prinsip yang Bakal Selamatkan Non ASN

Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 dibagikan kepada PNS, prajurit, PPPK, Anggota Polri, Pejabat Negara, melalui dana APBN negara.

Besaran nilai tunjangan yang diterima tentu berbeda pada tiap golongan pun jabatannya.

Tunjangan tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan pangan, 50% tunjangan kinerja.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Pasal 6 ayat 9 Permenkeu, yang menjelaskan bahwa ada kategori tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan untuk PNS. Di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Masa Tua PNS lebih Tenang! Simak Penerima Pensiun PNS 2023 oleh Kemenkeu, BKN, Anak Muda Jangan Meremehkan

1. Tunjangan Tenaga Kependidikan;

2. Tunjangan Panitera;

3. Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti;

4. Tunjangan Pengamat Gunung Api dan bagi PNS Golongan I dan II

5. Tunjangan Petugas Pemasyarakatan; dan

6. Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Baca Juga: GEGER! Man City Libas Bayern Munich 3-0 Leg 1 Liga Champions 2023, Haaland Full Senyum, Thomas Tuchel Mengerut

Kemudian, tunjangan hakim termasuk pada kategori tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Sektor lembaga kependidikan, sesuai dengan peraturan yang tertulis di Permenkeu tersebut, guru dan dosen berhak menerima tunjangan sebesar 50% pada tahun 2023 ini.

Besaran nilai tersebut jelas jauh lebih besar apabila diperbandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, yang bahkan nilainya tidak mencapai 50%.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah