HORE! Pensiunan PNS Makin Sejahtera karena Ada Tunjangan Ini

- 12 April 2023, 06:24 WIB
Ilustrasi pensiun PNS
Ilustrasi pensiun PNS /pressfoto/Freepik



BERITASOLORAYA.com – Salah satu keuntungan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah karena adanya pensiun. Jika seorang PNS dalam masa jabatannya sudah selesai, dia tetap mendapat jaminan biaya hidup. Maka tak khayal, banyak orang yang mengidam-idamkan profesi PNS sebagai salah satu profesi favorit karena adanya program pensiun.

Terkait dengan pensiunan PNS, pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023.

THR bagi pensiunan PNS akan disalurkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam PP tersebut juga mengatur mengenai juknis terkait pemberian THR bagi pensiunan PNS yang menerima pensiunan dari Taspen.

Baca Juga: HATI-HATI, selama Mudik Lebaran 2023 ETLE Tetap Berlaku, Cek Informasinya

Ada beberapa komponen yang diterima oleh pensiunan PNS. Lalu apa saja komponen-komponen tunjangan yang akan didapat oleh pensiunan PNS?

Pada saat-saat yang istimewa seperti hari raya, para pensiunan PNS dan penerima pensiun tentu sangat menantikan penyaluran THR dan tunjangan ke-13 mereka. Hal inilah yang menjadikan pensiunan PNS tetap sejahtera, meskipun sudah tidak aktif lagi sebagai PNS.

Tunjangan bagi pensiunan PNS terdiri dari beberapa jenis yang sangat dibutuhkan bagi biaya hidup mereka.

Pertama, terdapat pensiun pokok yang merupakan tunjangan rutin yang diterima oleh para pensiunan PNS setiap bulannya.

Baca Juga: SPMB PKN STAN 2023, Simak Jadwal Pendaftarannya agar tak Ketinggalan Informasi

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x