WADUH, Pekerja Riau Tidak Terima THR 2 Tahun? Ternyata Begini Penjelasan Disnaker...

- 12 April 2023, 07:09 WIB
Ilustrasi pekerja atau buruh yang seharusnya menerima THR sesuai peraturan
Ilustrasi pekerja atau buruh yang seharusnya menerima THR sesuai peraturan // ANTARA/

Salah satunya adalah seperti yang terjadi di wilayah Riau, dimana pihak Disnaker setempat menerima 32 laporan pengaduan pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya oleh perusahaan.

32 laporan yang masuk ke Disnaker Riau terjadi dalam kurun waktu 2 tahun, yaitu 15 kasus terjadi di tahun 2021 dan 17 kasus terjadi di tahun 2022, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari infopublik.id.

Baca Juga: CERMATI! Kategori Tunjangan PNS yang Disamakan dengan Tunjangan Jabatan PNS Permenkeu 2023

"Jika dilihat pada dua tahun belakangan, tren laporan pengaduan THR mengalami kenaikan,” kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi pada Selasa, 11 April 2023.

Imron mengatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang masuk tersebut dan semua kasus pelanggaran tersebut telah berhasil diselesaikan.

Pihak Disnaker Riau berencana membuka posko pengaduan THR 2023 pada dua pekan menjelang hari raya Idul Fitri, yang bertempat di kantor Disnaker Riau di Jalan Pepaya Pekanbaru.

Selain di kantor Disnaker Riau, pekerja/buruh juga dapat melakukan pengaduan pelanggaran pembayaran THR ke kantor Disnaker kabupaten/kota.

Baca Juga: SELAMAT! Inilah Pemda yang Sudah Sampaikan Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022, Cek Daerahmu

Mengakhiri penjelasannya, Imron menghimbau agar para pekerja atau buruh dapat melakukan pengaduan pelanggaran THR pada 7 hari menjelang Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah