Selain itu jika terjadi pembaharuan kontrak pekerja atau buruh tanpa ada pemutusan kontrak, maka masa kerjanya dihitung sejak awal terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Baca Juga: RESMI, Guru Honorer Bisa Dapatkan THR Plus Kenaikan Gaji. Pemkab Ungkap Besaran dan Jadwalnya...
Itulah informasi terkait THR bagi pekerja atau buruh dalam masa percobaan atau probation sekaligus informasi THR bagi yang diperbarui kontrak. Semoga bisa bermanfaat.***