THR untuk Pekerja atau Buruh Masa Percobaan, Begini Menghitungnya. Bagaimana Nasib yang Perbarui Kontrak?

- 12 April 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi THR bagi pekerja atau buruh di masa percobaan atau probation dan THR bagi yang diperbarui kontrak
Ilustrasi THR bagi pekerja atau buruh di masa percobaan atau probation dan THR bagi yang diperbarui kontrak /Maklay62/pixabay

Secara lebih lanjut disampaikan bahwa pekerja atau buruh yang masih ada di dalam masa percobaan atau probation tersebut berhak untuk memperoleh THR secara proporsional sesuai jumlah masa kerja.

Berbicara tentang proporsional terkait THR tersebut, maka Anda juga perlu memahami tentang perhitungan THR proporsional.

Berikut ini merupakan perhitungan THR proporsional yang perlu Anda pahami dengan saksama supaya Anda juga bisa menghitung atau memperkirakan.

Perhitungan THR proporsional dilakukan dengan membagi masa kerja 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

Baca Juga: DAPAT 2 KALI THR, PNS dan Pensiunan Dapat Info Gembira Dari Sri Mulyani April Ini,Cek Anda Termasuk?

Cara perhitungan THR proporsional tersebut jika ditulis dalam bentuk angka seperti yang disampaikan dalam unggahan di Instagram Kemnaker adalah sebagai berikut:

Masa kerja/12 x1 bulan upah.

Kemudian berkaitan dengan THR, di kolom komenter unggahan Instagram Kemnaker ada seorang netizen yang bertanya tentang dia sudah bekerja setahun penuh, tapi ketika akan lebaran kontrak kerjanya diperbarui.

Lalu Instagram @kemnaker memberikan jawaban tentang pembaruan kontrak jelang pembayaran THR Masa kerja pekerja atau butuh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT, akan tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah