THR untuk Pekerja atau Buruh Masa Percobaan, Begini Menghitungnya. Bagaimana Nasib yang Perbarui Kontrak?

- 12 April 2023, 15:43 WIB
Ilustrasi THR bagi pekerja atau buruh di masa percobaan atau probation dan THR bagi yang diperbarui kontrak
Ilustrasi THR bagi pekerja atau buruh di masa percobaan atau probation dan THR bagi yang diperbarui kontrak /Maklay62/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Informasi Tunjangan Hari Raya atau THR bagi pekerja atau buruh menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Adanya informasi THR bagi pekerja atau buruh tersebut bisa Anda simak melalui pembahasan yang ada di bawah ini.

Salah satu informasi THR bagi pekerja atau buruh yang perlu Anda ketahui yaitu THR untuk pekerja atau buruh yang masih ada di masa percobaan atau probation.

Baca Juga: HORE, Gaji dan TPP Guru PPPK Daerah Ini Naik 2 Kali Lipat, Honorer Dapat THR Lebaran 2023

Informasi terkait THR bagi pekerja atau buruh yang masih ada di dalam masa percobaan atau probation dalam pembahasan ini merujuk pada penjelasan yang disampaikan dalam unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.

Terkait THR bagi pekerja atau buruh yang masih ada di masa percobaan atau probation, berikut ini penjelasan yang perlu Anda simak dengan saksama sampai akhir.

Terutama untuk Anda yang penasaran dengan jawaban terkait THR bagi pekerja atau buruh masa percobaan.

Lalu, apa THR berhak didapatkan oleh pekerja atau buruh yang masih ada di dalam masa percobaan atau probation?

Perlu Anda ketahui bahwa masa percobaan atau probation ini hanya bisa disyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu atau disingkat dengan PKWTT, dalam jangka waktu yang paling lama adalah tiga bulan.

Secara lebih lanjut disampaikan bahwa pekerja atau buruh yang masih ada di dalam masa percobaan atau probation tersebut berhak untuk memperoleh THR secara proporsional sesuai jumlah masa kerja.

Berbicara tentang proporsional terkait THR tersebut, maka Anda juga perlu memahami tentang perhitungan THR proporsional.

Berikut ini merupakan perhitungan THR proporsional yang perlu Anda pahami dengan saksama supaya Anda juga bisa menghitung atau memperkirakan.

Perhitungan THR proporsional dilakukan dengan membagi masa kerja 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.

Baca Juga: DAPAT 2 KALI THR, PNS dan Pensiunan Dapat Info Gembira Dari Sri Mulyani April Ini,Cek Anda Termasuk?

Cara perhitungan THR proporsional tersebut jika ditulis dalam bentuk angka seperti yang disampaikan dalam unggahan di Instagram Kemnaker adalah sebagai berikut:

Masa kerja/12 x1 bulan upah.

Kemudian berkaitan dengan THR, di kolom komenter unggahan Instagram Kemnaker ada seorang netizen yang bertanya tentang dia sudah bekerja setahun penuh, tapi ketika akan lebaran kontrak kerjanya diperbarui.

Lalu Instagram @kemnaker memberikan jawaban tentang pembaruan kontrak jelang pembayaran THR Masa kerja pekerja atau butuh dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT, akan tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Selain itu jika terjadi pembaharuan kontrak pekerja atau buruh tanpa ada pemutusan kontrak, maka masa kerjanya dihitung sejak awal terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.

Baca Juga: RESMI, Guru Honorer Bisa Dapatkan THR Plus Kenaikan Gaji. Pemkab Ungkap Besaran dan Jadwalnya...

Itulah informasi terkait THR bagi pekerja atau buruh dalam masa percobaan atau probation sekaligus informasi THR bagi yang diperbarui kontrak. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah