Ragu Berkarir sebagai PPPK? Ini Daftar Penghasilan dan Tunjangannya, Lengkap dengan Golongan serta Masa Kerja

- 13 April 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi. Daftar penghasilan dan tunjangan yang didapat PPPK
Ilustrasi. Daftar penghasilan dan tunjangan yang didapat PPPK /Freepik/Jcomp/
  • Masa Kerja Minimal Rp4.132.200
  • Masa Kerja Maksimal Rp6.786.500

Selain penghasilan atau gaji, PPPK pun berhak atas tunjangan-tunjangan, seperti:

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan

- Tunjangan Jabatan Struktural

- Tunjangan Jabatan Fungsional, atau

- Tunjangan lainnya

Baca Juga: UIN Datokarama Palu Menjadi Tuan Rumah SKTT Pelamar PPPK, untuk Instansi apa?

Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku sebagaimana halnya PNS.

Demikian daftar penghasilan hingga tunjangan PPPK tersebut sesuai dengan golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x