- Masa Kerja Minimal Rp4.132.200
- Masa Kerja Maksimal Rp6.786.500
Selain penghasilan atau gaji, PPPK pun berhak atas tunjangan-tunjangan, seperti:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan Struktural
- Tunjangan Jabatan Fungsional, atau
- Tunjangan lainnya
Baca Juga: UIN Datokarama Palu Menjadi Tuan Rumah SKTT Pelamar PPPK, untuk Instansi apa?
Adapun besaran tunjangan yang diberikan kepada PPPK ini diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan yang berlaku sebagaimana halnya PNS.
Demikian daftar penghasilan hingga tunjangan PPPK tersebut sesuai dengan golongan dan masa kerjanya berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).