KABAR BAIK, Pensiunan PNS Ternyata Mendapat Gaji dalam Besaran Ini. Simak Regulasi Resminya di Sini...

- 13 April 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /Pexels.com/Expect Best

- Pensiunan PNS Golongan 1, menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.

- Pensiunan PNS Golongan 2, menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.

- Pensiunan PNS Golongan 3, menerima Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.

- Pensiunan PNS Golongan 4, menerima Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.

Baca Juga: YES! THR Anggota Polri CAIR yang Nominalnya Capai Segini.. Penasaran? Simak Daftarnya..

2. Gaji pokok yang diterima pensiunan janda dan duda PNS, sesuai golongan yaitu:

- Janda atau Duda pensiunan PNS golongan 1: Rp1.170.600.

- Janda atau Duda pensiunan PNS golongan 2: Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200.

- Janda atau Duda pensiunan PNS golongan 3: Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x