- Pensiunan PNS Golongan 1, menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900.
- Pensiunan PNS Golongan 2, menerima Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000.
- Pensiunan PNS Golongan 3, menerima Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800.
- Pensiunan PNS Golongan 4, menerima Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Baca Juga: YES! THR Anggota Polri CAIR yang Nominalnya Capai Segini.. Penasaran? Simak Daftarnya..
2. Gaji pokok yang diterima pensiunan janda dan duda PNS, sesuai golongan yaitu:
- Janda atau Duda pensiunan PNS golongan 1: Rp1.170.600.
- Janda atau Duda pensiunan PNS golongan 2: Rp1.170.600 hingga Rp1.375.200.
- Janda atau Duda pensiunan PNS golongan 3: Rp1.170.600 hingga Rp1.727.000.