KABAR BAIK, Pensiunan PNS Ternyata Mendapat Gaji dalam Besaran Ini. Simak Regulasi Resminya di Sini...

- 13 April 2023, 16:08 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS
Ilustrasi pensiunan PNS /Pexels.com/Expect Best

- Janda atau Duda pensiunan PNS golongan 4: Rp1.170.600 hingga Rp2.124.500.

3. Janda atau duda pensiunan PNS dengan status ditinggal mati, sesuai golongan yaitu:

- Janda/Duda pensiunan PNS Golongan 1, akan menerima sejumlah Rp1.560.800 hingga Rp1.934.800.

- Janda/Duda pensiunan PNS Golongan 2, akan menerima sejumlah Rp1.560.800 hingga Rp2.746.500.

Baca Juga: SAH, Guru Honorer Kutim Bukan hanya Terima THR, Kenaikan Gaji Juga Menanti. Bagaimana Penjelasannya?

- Janda/Duda pensiunan PNS Golongan 3, akan menerima sejumlah Rp1.786.100 hingga Rp3.453.300.

- Janda/Duda pensiunan PNS Golongan 4, akan menerima sejumlah Rp2.111.400 hingga Rp4.243.600.

Regulasi terkait gaji pensiunan PNS beserta pasangannya tersebut masih berlaku untuk tahun 2023, karena belum adanya peraturan baru terkait hal itu.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x