BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi guru 2023 sangat dinantikan oleh banyak guru di seluruh penjuru Nusantara. Minimnya informasi mengenai tunjangan sertifikasi guru 2023 menjadikan banyak guru merasa kebingungan dan menunggu kepastian informasi tersebut.
Tunjangan sertifikasi guru 2023 akan diberikan kepada guru, baik PNS maupun guru Non PNS yang akan disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang telah berlaku dan setelahnya nanti akan segera untuk dilakukan pencairan.
Puslapdik Kemendikbud akan menyalurkan tunjangan sertifikasi guru 2023 secara langsung dengan waktu pencairan yang akan segera diinformasikan dalam melakukan pencairan atau penyaluran.
Namun, para guru PNS maupun Non PNS harus mengetahui syarat penerima tunjangan sertifikasi guru 2023, ada beberapa syarat yang nantinya perlu dilengkapi sebelum dilakukan pencairan.
Lantas, apa saja syarat penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 yang diperlukan oleh para guru?
Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com pada Persekjen Kemdikbud No 18 Tahun 2021 tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru 2023, berikut syarat penerima Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 yang harus segera dilengkapi.
Baca Juga: 10 Ide Hampers atau Parcel Lebaran 2023 untuk Keluarga dan Sahabat, Bikin Hari Raya Semakin Bermakna