Baca Juga: SAH! Kini Guru Honorer Bisa Bernafas Lega Sebab Ada Kebijakan Ini
Berdasarkan aturan, THR Lebaran 2023 untuk tenaga honorer ini hanya bisa diperoleh oleh non ASN di sekolah-sekolah negeri saja.
“Jadi tidak bisa diberikan kepada non ASN di swasta karena regulasinya seperti itu dari pemerintah pusat,” tutur Bupati Kubu Raya tersebut.
Terakhir, Muda Mahendrawan berharap agar THR yang diberikan kepada sejumlah tenaga honorer itu bisa membantu mereka memenuhi kebutuhan dan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H dengan sukacita.
“Manfaatkanlah THR ini sebaik-baiknya untuk keperluan Idul Fitri bersama keluarga,” tuturnya.
Selain di Kubu Raya, beberapa daerah lain juga memberikan THR Lebaran 2023 kepada tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah terkait.***