ALHAMDULILLAH, Sesudah Idul Fitri, Guru akan Dapatkan Tunjangan Ini. Sri Mulyani Ungkap Penjelasannya...

- 24 April 2023, 14:27 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Keuangan, Sri Mulyani /Instagram srimulyani

BERITASOLORAYA.com- Informasi berikut ini adalah sebuat berita baik bagi guru yang berkaitan dengan adanya pencairan tunjangan yang disampaikan oleh Sri Mulyani selalu Menteri Keuangan RI.

Sebagaimana diketahui, saat menjelang hari raya Idul Fitri kemarin, pemerintah juga telah mencairkan tunjangan hari raya bagi ASN termasuk guru.

Namun ternyata, selain tunjangan hari raya Idul Fitri 1444 H, terdapat uang atau dana lain yang akan dicairkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani.

Uang atau dana yang akan disalurkan oleh pemerintah tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga: BKN Tetapkan Status Kelulusan Seleksi PPPK Teknis 2022 Bisa Dicabut, ini 5 Pemicunya

PP nomor 15 tersebut mengatur anggaran yang telah dialokasikan pemerintah untuk pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2023 untuk para aparatur negara, termasuk pensiunan di dalamnya.

Sri Mulyani juga menjelaskan tentang tujuan dilakukannya pemberian THR dan gaji ke-13 oleh pemerintah, yaitu agar dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

Selain itu, penyaluran THR juga harus mempertimbangkan berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan financial negara.

Pemberian THR dan gaji ke-13 juga menyesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini yang masih berada dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dan perlambatan ekonomi global.

Selanjutnya, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa PP tersebut, tepatnya pada pasal 12, juga mengatur penyaluran gaji ke-13 yang direncanakan akan disalurkan pada bulan Juni 2023.

Baca Juga: CUTI LEBARAN USAI, PNS Wajib Tahu Jam Masuk Kerja Terbaru! Hanya Masuk 5 Hari? Simak...

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” kata Menkeu.

Berdasarkan hal itu, dapat dipastikan bahwa waktu pemberian gaji ke-13 adalah setelah hari raya Idul Fitri 1444 H, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari Setkab.

Secara lebih jelas, gaji ke-13 akan diberikan dengan komposisi sebesar gaji pokok, yang ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan atau umum, dan 50 % Tukin.

Adapun bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (Tukin), pemberian THR dan gaji ke-13 akan diberikan dengan komponen berbeda.

“Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen,” ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: INFO PPPK Teknis 2022, Berikut Daftar Peserta Lulus Seleksi Kompetensi di Pemkab Kendal, Segera Cek

Perlu diketahui, pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para ASN termasuk guru, dalam melaksanakan tugas mereka.

Hal lain yang perlu diketahui adalah, pemberian gaji ke-13 akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Selain itu, pemberian gaji ke-13 itu juga akan berlaku bagi guru PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah